Amuk Massa Berujung Maut, Lima Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Maling Ayam di Baturiti

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menunjukkan sejumlah barang bukti.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kasus dugaan pencurian ayam yang berujung aksi main hakim sendiri di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, berakhir tragis. Hanya dalam waktu dua hari setelah peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus dan menetapkan lima warga sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial KD meninggal dunia.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan secara cepat melalui pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND.

“Kami dari Polres Tabanan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kehilangan satu nyawa adalah duka bagi kita semua. Namun proses hukum harus tetap berjalan. Saat ini lima orang tersangka telah kami amankan terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati saat pers rilis di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.

Baca Juga:  Gebyar PAUD Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Bunda Rai Dorong Pendidikan Inklusif dan Pemenuhan Gizi Anak Tabanan

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban diduga tertangkap tangan membawa dua ekor ayam jantan milik seorang warga berinisial WA. Dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan warga yang sebelumnya telah resah akibat maraknya kasus kehilangan ayam di lingkungan mereka.

Kapolres mengungkapkan, saat diamankan warga, korban memang ditemukan menguasai dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian.

“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” jelasnya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami jenis ayam serta besaran kerugian yang dialami pemiliknya. Dugaan pencurian tersebut tetap diproses melalui laporan polisi tersendiri di Polsek Baturiti.

Ditambahkan oleh, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Pria Pencatut Nama Banjar untuk Minta Sumbangan HUT RI Berakhir Damai

Selain mengamankan sejumlah rekaman video dan CCTV, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, sebuah ketapel, beberapa batu kecil, serta dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pembuktian.

Penyidik juga masih berkoordinasi dengan dokter forensik guna memastikan penyebab kematian korban sekaligus melengkapi berkas perkara.

Kapolres menegaskan bahwa apa pun dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi main hakim sendiri. Menurutnya, seluruh persoalan pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi,” katanya.

Polisi juga membantah adanya keterlambatan penanganan. Personel piket Polsek Baturiti disebut tiba sekitar 30 menit setelah menerima laporan masyarakat. Saat petugas tiba, korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tiga luka robek di bagian kepala dan sejumlah luka lebam di tubuh, sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Baca Juga:  Diduga Karena Tarif Pesan BO, Pemuda Berujung Dianiaya Pakai Botol Kaca di Badung, Polisi Ringkus Pelaku

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban diduga memasuki kawasan permukiman warga dan aktivitasnya terekam kamera pengawas. Saat hendak keluar melalui jalan buntu menuju kawasan hutan, korban dihadang warga hingga berujung aksi pengeroyokan.

Selain itu, polisi mengungkap kendaraan roda dua yang digunakan korban juga diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dan kini masih didalami asal-usulnya.

Polres Tabanan menegaskan penanganan perkara dilakukan melalui dua laporan polisi yang berbeda. Dugaan pencurian ayam ditangani Polsek Baturiti, sedangkan perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangani Satreskrim Polres Tabanan. Hingga kini kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tim/ay)