KLUNGKUNG, PANTAUBALI.COM – Penyidikan kasus pembunuhan I Nyoman Cita alias Pak Man Colik kembali mengungkap fakta baru. Kalung emas seberat 70 gram milik korban yang sempat dinyatakan hilang diduga telah dijual oleh terduga pelaku berinisial ANPP usai melakukan aksi pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengatakan, perhiasan tersebut dijual di wilayah Denpasar dengan harga sekitar Rp50 juta. Dana hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membelikan hadiah bagi kekasihnya.
“Kalung milik korban dijual di Denpasar dengan harga Rp50 juta,” ujar AKP Reno, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang tersebut dipakai untuk membeli sejumlah barang, di antaranya perhiasan berupa kalung, cincin, jam tangan, hingga satu unit iPhone 16 yang diberikan kepada pacarnya.
Polisi kini menelusuri seluruh aliran dana hasil penjualan kalung emas tersebut. Barang-barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan akan disita sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
“Nantinya seluruh barang yang berasal dari hasil penjualan itu akan kami lakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian,” kata Reno.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Klungkung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pembunuhan Pak Man Colik setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari dua pekan.
ANPP, pria berusia 30 tahun asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. ANPP mengaku tersinggung terhadap unggahan maupun ucapan korban di media sosial yang dianggap merendahkan dirinya.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Klungkung. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. RAN

































