PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kepolisian Resor (Polres) Badung bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya merupakan pria dewasa.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, dari total laporan yang ditangani terdapat 10 kasus pencurian biasa (cusa) dan tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari seluruh tersangka yang diamankan, satu orang diketahui merupakan residivis.
“Sebanyak 17 tersangka berhasil kami amankan dan seluruhnya merupakan laki-laki dewasa. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan residivis,” ujar AKBP Joseph saat konferensi pers di Lobby Polres Badung, Senin (6/7/2026).
Ia merinci, Satreskrim Polres Badung menangani lima kasus yang terdiri atas empat pencurian biasa dan satu pencurian dengan pemberatan. Sementara Polsek Kuta Utara mengungkap tujuh kasus, Polsek Abiansemal empat kasus, dan Polsek Mengwi satu kasus.
Menurutnya, aksi pencurian terjadi di berbagai lokasi, mulai dari kawasan permukiman, vila, areal persawahan, hingga pertokoan dan warung. Meski demikian, selama Juni 2026 tidak ditemukan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Badung.
“Selama bulan Juni tidak ada kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Badung. Motif yang paling banyak ditemukan adalah faktor ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus pencurian biasa, polisi menyita berbagai barang bukti berupa lima unit sepeda motor, delapan telepon genggam termasuk dua unit iPhone, satu unit laptop, satu kamera, satu drone DJI, satu lensa kamera, dua botol minuman beralkohol, serta sejumlah peralatan pertukangan.
Sementara itu, barang bukti dari kasus pencurian dengan pemberatan meliputi satu unit mobil Toyota Calya, satu sepeda motor, satu speaker, satu televisi, kabel fiber optik ADSS 12 core sepanjang 1.477 meter, serta 24 bungkus rokok dari berbagai merek.
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun.
Kapolres menegaskan, Polres Badung akan terus meningkatkan patroli, pengamanan, dan langkah pencegahan untuk menekan angka kriminalitas. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 maupun kantor polisi terdekat.
“Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta meningkatkan pengamanan hingga ke wilayah banjar yang dinilai rawan tindak kriminal,” tegasnya. RAN.
































