KLUNGKUNG – Pantaubali.com – Berdasarkan surat edaran nomor : 510/596/DISKOP tentang jam oprasional pasar rakyat dimulai dari pada pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Kadis Koperasi UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung Putu Suarta mengimbau langsung para pedagang dan pembeli di Pasar Galian, Semarapura, Kamis (2/4).
Bupati Suwirta memberikan imbauan kepada pedagang waupun pengunjung untuk tidak mengantri dan berdesakan menunggu jam buka pasar. Dirinya mengajarkan masyarakat untuk merubah kebiasaan serta memanfaatkan waktu selama delapan jam buka untuk membeli keperluan dan tidak mesti harus datang sesuai dengan jam buka pasar. “Manfaatkan waktu pagi-pagi dirumah untuk nyapu, bersih-bersih rumah setelah itu baru berangkat kepasar, untuk membeli keperluan untuk besok sehingga pasarnya tidak padat,” ujarnya.
Selain itu, kepada masyarakat dalam menyikapi pandangan lain di media sosial, pihaknya meminta jangan terlalu banyak berpolemik terhadap imbauan dari pemerintah. “Berikan saran yang baik, Ini sebagai wujud kasih sayang kami kepada masyarakat untuk mengatur dan mengantisipasi penularan virus ini, saya minta kepada masyarakat untuk tidak pengkung atau bandel. Dalam situasi seperti ini kita tidak tahu siapa yang sehat dan siapa yang sakit, mari taati aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Bupati Suwirta.
Pihaknya juga menambahkan tujuan dari pembatasan jam buka pasar tiada lain untuk membatasi masyarakat berinteraksi dan bertemu antara satu dengan yang lainnya untuk mejaga jarak. “Mulai besok kita akan rubah untuk penutupan pintu pasar mulai dari terminal jalan umum sudah ditutup dengan melibatkan penjagaan TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan sehingga tidak ada ruang lagi untuk ngumpul-ngumpul mengantri menunggu jam buka pasar,” tegasnya. (Humasklk/yande)