4 Pelaku Pembunuh Pria NTB di Darmasaba Ditangkap, Begini Motifnya

2 dari 4 Pelaku pembunuhan saat diinterogasi aparat polisi.
2 dari 4 Pelaku pembunuhan saat diinterogasi aparat polisi.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Dean Ade Darmawan (25), pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang jasadnya ditemukan terkubur di area persawahan pinggir Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Empat pelaku yang terlibat dalam aksi sadis tersebut kini telah diamankan polisi.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, pelaku utama berinisial DF (20) yang merupakan rekan kerja korban di tempat pencucian motor Mae Wash. Dalam menjalankan aksinya, DF dibantu tiga rekannya yakni MKH (24), serta dua pelaku di bawah umur berinisial AF (17) dan IPR (16).

“Pelaku utama mengaku menyimpan dendam terhadap korban karena selama bekerja bersama sering merasa dihina dan menjadi sasaran ejekan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (20/5).

Selain dipicu rasa sakit hati, polisi juga menemukan adanya motif ekonomi di balik pembunuhan tersebut. Para pelaku diketahui berniat menguasai barang-barang milik korban setelah menghabisi nyawanya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, di lokasi pencucian motor Mae Wash, Jalan Antasura, Darmasaba. Berdasarkan hasil penyelidikan, rencana pembunuhan bermula ketika korban sempat menghubungi DF dan mengutarakan niat mengambil mesin kompresor di tempat mereka bekerja.

Baca Juga:  Gerebek Kamar Kos di Denpasar, Polda Bali Amankan 2,3 Kg Sabu

Pesan itu kemudian diperlihatkan DF kepada tiga rekannya saat berkumpul di sebuah kos di wilayah Kuta. Dari situlah muncul rencana untuk membunuh korban sekaligus mengambil barang berharganya berupa uang, sepeda motor, dan telepon genggam.

Sekitar pukul 01.15 Wita, para pelaku tiba di lokasi pencucian motor dan menunggu kedatangan korban. DF diketahui telah membawa pisau yang biasa digunakan memotong busa dan menyelipkannya di belakang pinggang.

Sekitar satu jam kemudian korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah. Saat korban menunduk mengambil kompresor, AF langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong hingga tersungkur.

Tidak berhenti di situ, korban kemudian dikeroyok secara brutal. Tubuh Dean dipukul, ditendang, bahkan dihantam kursi besi. Dalam kondisi tak berdaya, DF menusuk punggung korban menggunakan pisau hingga mengeluarkan banyak darah.

Baca Juga:  Koster Targetkan 120 Koperasi Merah Putih Beroperasi di Bali Akhir Juli 2026

Aksi para pelaku semakin sadis setelah mereka membersihkan bercak darah di lokasi kejadian. Pisau yang sempat bengkok akibat digunakan menusuk korban diluruskan kembali, lalu dipakai DF untuk menggorok leher korban hingga dipastikan meninggal dunia.

Setelah korban tewas, para pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mencari lokasi penguburan di sekitar Jalan Antasura. Mereka menggali lubang menggunakan cangkul yang ada di tempat pencucian motor.

Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan. Proses penguburan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 02.30 hingga 04.30 Wita.

Namun jasad korban ternyata tidak tertutup sempurna sehingga bagian kaki sempat terlihat di permukaan tanah. Kepada penyidik, pelaku mengaku kondisi gelap membuat proses penguburan tidak maksimal.

Usai melakukan aksi pembunuhan, DF sempat mengirim pesan kepada pemilik usaha pencucian motor bahwa dirinya mengundurkan diri karena alasan keluarga. Padahal, ia bersama tiga pelaku lainnya langsung melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca Juga:  Sempat Dikira Bangkai Tikus, Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Jimbaran

Dalam pelariannya, para pelaku sempat menjual sepeda motor milik korban seharga Rp2,8 juta. Namun uang hasil penjualan itu disebut tidak dibagi rata di antara mereka.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Badung akhirnya menangkap keempat pelaku di Jember pada 18 Mei 2026. Tiga pelaku diamankan di satu rumah, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, pakaian pelaku, kursi besi, dua unit sepeda motor, serta telepon genggam. Sementara pisau yang digunakan membunuh korban hingga kini belum ditemukan karena diduga dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 junto Pasal 20 KUHP Nasional tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP terkait pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. RAN