BADUNG, PANTAUBALI.COM – Jajaran Polsek Abiansemal berhasil mengungkap kasus pencurian dinamo pemotong batu cadas milik warga di Banjar Keraman, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Seorang pria berinisial SN (58), asal Situbondo, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga mencuri dinamo milik korban dan menjualnya sebagai rongsokan.
Korban diketahui bernama I Gusti Nyoman Sunarya (49). Ia baru menyadari dinamo pemotong batu cadas berwarna abu-abu dengan kekuatan 5,5 HP miliknya hilang saat pulang dari kegiatan ngayah di Desa Punggul pada Selasa (27/4).
Sesampainya di rumah, korban mendapati barang yang sebelumnya disimpan di garase sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berusaha mencari di sekitar rumah, namun hasilnya nihil.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengungkapkan korban sempat mendapat informasi dari ibunya yang melihat seorang pemulung berdiri di depan garase rumah sebelum dinamo tersebut hilang.
“Korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan. Setelah ditanyakan kepada ibunya, sebelumnya sempat terlihat seorang pemulung berdiri di depan garase rumah,” ujar Aiptu Inastuti, Senin (11/5).
Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Abiansemal. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada pelaku SN. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (7/5) sekitar pukul 20.40 WITA di kawasan Jalan Raya Darmasaba-Ahmad Yani tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dinamo hasil curian itu bahkan telah dibongkar untuk diambil kawat tembaga dan aluminium di bagian dalamnya sebelum dijual ke pengepul barang bekas di kawasan Jalan Kusuma Bangsa IV, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Uang hasil penjualan dinamo tersebut diakui pelaku telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp900 ribu hasil penjualan dinamo, pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah helm, serta sepeda motor Honda Supra warna hitam milik pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp7 juta. Kini SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. RAN

































