Transportasi IBTK 2026 di Besakih Ditata Ketat, Shuttle Gratis hingga Parkir Untuk 2.267 Kendaraan

Gubernur Wayan Koster memimpin rapat persiapan transportasi IBTK 2026 di Wyata Graha Besakih.
Gubernur Wayan Koster memimpin rapat persiapan transportasi IBTK 2026 di Wyata Graha Besakih.

KARANGASEM, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan sistem transportasi terpadu yang lebih modern untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di kawasan Pura Agung Besakih.

Dalam rapat persiapan akhir yang digelar di Wyata Graha Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster menekankan bahwa sektor transportasi menjadi faktor krusial untuk mengurai kepadatan pemedek yang setiap tahunnya membludak.

“Tidak harus 100 persen sempurna. Kalau bisa mengurangi kepadatan 60–70 persen, itu sudah sangat baik,” tegas Koster.

Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Bali bekerja sama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota guna mengatur kedatangan pemedek secara bertahap, sehingga tidak terjadi penumpukan. Sistem rekayasa lalu lintas pun dirancang dengan konsep satu pintu masuk dan satu pintu keluar.

Area parkir utama disiapkan dengan kapasitas 2.267 kendaraan, sementara bus diarahkan ke kawasan Kedungdung di luar area utama Besakih. Parkir di dalam kawasan hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu demi kelancaran arus lalu lintas.

Sebagai solusi mobilitas di dalam kawasan, disediakan 10 unit shuttle berbasis kendaraan listrik yang beroperasi 24 jam, dengan pengaturan operasional penuh di siang hari dan terbatas pada malam hari. Shuttle ini melayani rute dari area Manik Mas menuju Bencingah dan dapat digunakan gratis oleh seluruh pemedek. Layanan prioritas diberikan bagi sulinggih, lansia, dan kelompok rentan.

“Semua layanan ini gratis. Kita ingin masyarakat nyaman tanpa terbebani,” tambah Koster.

Penguatan transportasi lokal juga dilakukan melalui keterlibatan sekitar 300 ojek resmi, yang diwajibkan mengenakan seragam khusus, beroperasi di titik naik-turun yang telah ditentukan, serta menetapkan tarif resmi Rp10.000. Ojek tanpa atribut resmi atau yang menetapkan tarif di luar ketentuan dianggap ilegal dan akan ditindak tegas.

Selain itu, sistem pemantauan berbasis digital diterapkan untuk mengawasi kepadatan kendaraan dan pergerakan pemedek secara real-time.

Dengan penataan transportasi yang lebih terstruktur, dukungan digitalisasi, serta pengawasan ketat di lapangan, pelaksanaan IBTK 2026 diharapkan menjadi contoh pengelolaan kegiatan keagamaan berskala besar yang tertib, nyaman, dan modern.

“Transportasi ini kuncinya. Kalau ini tertib, semua akan lancar,” tutup Koster. RAN