DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap wisatawan asing terjadi di Bali. Seorang perempuan asal Tiongkok berinisial QY (32) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh karyawan hotel di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, mengungkapkan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WITA saat korban hendak masuk ke kamar usai pulang dari tempat hiburan malam.
“Korban mendapati pintu kamarnya terkunci dan kemudian meminta bantuan ke bagian resepsionis,” ujarnya.
Pelaku berinisial KYP (24), yang bekerja sebagai petugas front desk hotel, kemudian membantu korban membuka pintu kamar menggunakan sejumlah kunci. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pelaku selanjutnya mengajak korban kembali ke resepsionis untuk mengambil kunci cadangan. Korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar, namun karena terus dibujuk, akhirnya ia mengikuti pelaku.
Di tengah perjalanan menuju resepsionis, tepatnya di area dekat ruang makan hotel, pelaku diduga melancarkan aksinya. Ia membekap korban dari belakang hingga terjatuh, menutup mulut korban, serta melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba tubuh korban dan mencoba menciumnya.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai peneliti farmasi itu berusaha melawan dengan menggigit jari pelaku dan menendangnya hingga terjatuh. Dalam kondisi panik, korban kemudian melarikan diri kembali ke kamar dan meminta bantuan temannya dengan menggedor pintu.
Teman korban yang mendengar suara tersebut segera membuka pintu kamar. Korban pun langsung masuk dan mengunci diri dari dalam untuk menyelamatkan diri.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Badung. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, rekaman CCTV, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Raya Uluwatu. Pelaku akhirnya diamankan di sebuah kamar kos pada Kamis (26/3), yang diketahui disewa oleh kerabat dari pacarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan aksi tersebut karena tergoda oleh korban.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. RAN

































