TABANAN, PANTAUBALI.COM — Ratusan warga Desa Sesandan, Kecamatan Penebel, mendatangi Kantor DPRD Tabanan, Jumat (27/3/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik penetapan batas wilayah desa yang mencuat belakangan ini. Tercatat sebanyak 375 krama hadir dalam audiensi tersebut.
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga yang juga Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, I Putu Aris Pratama Darmika, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Sesandan.
Menurutnya, regulasi tersebut dinilai bermasalah dari sisi formal karena tidak melalui prosedur yang semestinya, termasuk tidak adanya konsultasi publik dengan masyarakat setempat. Selain itu, Perbup tersebut dianggap belum mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, maupun yuridis secara menyeluruh.
“Perbup ini terkesan dipaksakan dan diberlakukan terlalu dini, padahal dasar hukum dan kondisi pendukungnya belum sepenuhnya siap,” ujarnya.
Atas dasar itu, warga Desa Sesandan meminta DPRD Tabanan agar mendorong pemberlakuan kembali Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Regulasi sebelumnya disebut telah mengacu pada data historis serta peta resmi, termasuk Peta Rupabumi Digital Indonesia.
Selain persoalan regulasi, warga juga menyoroti keberadaan bangunan gapura dan penanda wilayah bertuliskan “Desa Buruan” di kawasan perbatasan yang dinilai berada di wilayah Desa Sesandan. Mereka meminta DPRD merekomendasikan penertiban terhadap bangunan tersebut.
Aris menegaskan, jika diperlukan pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum yang mendirikan penanda wilayah tersebut, karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha, menilai polemik ini sejatinya tidak pernah terjadi sebelumnya. Namun, munculnya Perbup baru justru berpotensi memicu gesekan antarwarga.
“Selama ini hubungan masyarakat berjalan baik. Tapi dengan adanya aturan baru ini, muncul perbedaan terutama pada titik koordinat batas wilayah yang cukup signifikan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya perubahan status lahan yang sebelumnya berada dalam kondisi quo pada Perbup 2023, namun dalam Perbup terbaru justru masuk ke wilayah Desa Buruan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyatakan pihaknya menerima dan mengapresiasi aspirasi masyarakat. Namun, DPRD belum dapat mengambil keputusan karena masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif.
“Dewan akan segera memanggil jajaran eksekutif untuk mengkaji persoalan ini secara menyeluruh, mengingat terdapat dua Perbup yang menjadi dasar masing-masing pihak,” ujarnya.
Ia berharap persoalan batas wilayah ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat, serta tetap menjaga keharmonisan antarwarga. (pmc)
































