
TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pasca inspeksi mendadak (sidak) di tiga kecamatan, yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tabanan, Selasa (3/2/2026), menyoroti masih maraknya pelanggaran tata ruang yang dinilai terjadi akibat lemahnya penegakan peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyampaikan bahwa sidak yang dilakukan Komisi I merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap implementasi aturan di lapangan. Namun, hasil temuan menunjukkan masih banyak bangunan berdiri tanpa mengantongi izin resmi.
“Dari hasil sidak, kami melihat pelanggaran masih cukup tinggi. Ini menunjukkan regulasi yang ada belum berjalan efektif, termasuk pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah hingga tingkat desa,” ujarnya.
Menurut Arnawa, kondisi tersebut berdampak serius terhadap tata ruang wilayah, khususnya pada kawasan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Maraknya pembangunan di area tersebut dikhawatirkan dapat menggerus fungsi lahan pertanian dan mengancam posisi Tabanan sebagai daerah lumbung pangan.
“Jika pembangunan di kawasan LSD terus terjadi, sawah bisa semakin berkurang. Ini tentu berisiko bagi ketahanan pangan daerah,” tegasnya.
Ia pun mendorong pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi, sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, memaparkan bahwa hasil sidak mengelompokkan pelanggaran ke dalam tiga kategori utama. Pertama, bangunan yang tidak memiliki izin sama sekali. Kedua, bangunan yang telah mengantongi izin namun tidak sesuai dengan rencana teknis yang disetujui. Ketiga, pelanggaran di kawasan sempadan, baik sungai maupun pantai.
Selain itu, pihaknya juga menemukan persoalan dalam proses perizinan, tidak hanya pada mekanisme administrasi, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap implementasi aturan yang ada.
“Pengawasan yang kurang optimal menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran. Ini yang perlu dibenahi bersama,” ujarnya.
Melalui rapat kerja ini, DPRD berharap adanya perbaikan sistem penegakan Perda serta penguatan koordinasi lintas instansi agar pelanggaran tata ruang dapat ditekan dan penataan wilayah berjalan sesuai aturan. (pmc)































