TABANAN, PANTAUBALI.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan mengambil langkah proaktif dengan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa) dengan calon tunggal. Upaya ini dilakukan menyusul belum adanya aturan teknis turunan dari Undang-Undang Desa yang mengatur secara rinci hal tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan langkah “jemput bola” ini penting dilakukan mengingat pada 2027 mendatang sebanyak 97 desa di Tabanan dijadwalkan menggelar pemilihan perbekel.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan kerap muncul persoalan jumlah kandidat yang terbatas, bahkan hanya satu calon dalam satu desa. Sementara, aturan teknis yang mengatur skema calon tunggal hingga kini belum tersedia.
“Dalam undang-undang memang sudah diperbolehkan adanya calon tunggal, tetapi peraturan pemerintah sebagai turunan teknisnya belum terbit. Ini yang menjadi kendala,” ujarnya, Senin (27/1/2026).
Ketiadaan regulasi tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah tahapan pemilihan di beberapa desa. Pemerintah desa terpaksa memperpanjang masa penjaringan calon guna menghindari kekosongan peserta.
Untuk itu, DPRD Tabanan berupaya memastikan adanya kepastian hukum sebelum pelaksanaan pemilihan serentak berlangsung. Konsultasi dilakukan ke Direktorat Bina Desa Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah mencari kejelasan regulasi.
Selain persoalan calon tunggal, Komisi I juga membahas kendala lain, seperti sulitnya pemenuhan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi efektivitas pemerintahan desa.
Omardani berharap pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa terbaru. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah (perda) maupun kebijakan teknis lainnya.
“Informasi terakhir, draft PP sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara. Kami berharap segera ditandatangani agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan di daerah,” pungkasnya. (pmc)
































