TABANAN, PANTAUBALI.COM – Komisi I DPRD Tabanan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan agar tidak hanya berhenti pada langkah administratif dalam menangani pelanggaran tata ruang. Penindakan nyata di lapangan dinilai mendesak dilakukan guna menekan maraknya pelanggaran yang terjadi.
Desakan tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama jajaran pemerintah daerah. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menilai selama ini penanganan pelanggaran masih didominasi pembahasan administratif tanpa diikuti aksi konkret.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas, termasuk penerapan sanksi yang terukur terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang. “Penindakan tidak cukup sebatas administrasi. Harus ada langkah riil agar ada efek jera,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan, penerapan sanksi seperti pembongkaran bangunan dapat dilakukan secara selektif, khususnya pada bangunan yang jelas berada di zona terlarang. Sementara untuk bangunan yang berdiri di zona yang diperbolehkan namun belum mengantongi izin, pemilik masih dapat diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan.
Namun di lapangan, kata dia, tindakan tegas kerap terkendala karena belum adanya keputusan kuat dari pemerintah daerah. Kondisi ini membuat proses penertiban berjalan lambat dan tidak efektif.
Omardani juga menyoroti pola penyampaian pemerintah daerah dalam setiap rapat kerja yang dinilai lebih banyak memaparkan kendala teknis administratif dibandingkan langkah solusi. DPRD, lanjutnya, mengharapkan adanya progres nyata dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran tersebut.
“Pemerintah tidak perlu terus mengeluhkan kendala. Itu sudah menjadi tugas mereka. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah konkret dan terukur,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mendorong Pemkab Tabanan segera menyusun regulasi pendukung, seperti peraturan kepala daerah, guna memperkuat mekanisme penindakan terhadap pelanggaran administratif. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan operasional di lapangan.
Ia menambahkan, untuk sanksi yang bersifat pidana pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah hanya perlu memperkuat aturan teknis guna memastikan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. (pmc)
































