
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pemusnahan ribuan gram narkotika oleh Polda Bali di Mapolda Bali, Rabu (4/3/2026), bukan sekadar agenda seremonial.
Di balik total nilai Rp23,5 miliar, tersimpan potensi ancaman besar terhadap puluhan ribu jiwa, khususnya generasi muda di Pulau Dewata.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang awal 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba.
Rinciannya meliputi sabu 5.661,86 gram, ekstasi 4.932 butir atau setara 2.453,92 gram, kokain 1.186,75 gram, ganja 10,58 gram, hasish 2,32 gram, THC 35,96 gram, serta psilosina 2 gram.
“Jika dikonversikan nilainya mencapai Rp23,5 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan 39.256 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Daniel.
Menurutnya, angka tersebut menggambarkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap struktur sosial masyarakat Bali. Sebagai destinasi wisata internasional, Bali memiliki kerentanan tersendiri terhadap masuknya jaringan narkotika lintas daerah maupun lintas negara.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga pernyataan tegas bahwa Bali tidak boleh menjadi ruang aman bagi sindikat narkoba.
“Kami pastikan negara selalu hadir. Aparat tidak pernah lengah, dan Bali bukan tempat yang nyaman bagi peredaran narkoba,” tandasnya. RAN































