PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan terus mendalami kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan dua remaja di sebuah tempat penyewaan PlayStation di wilayah Kabupaten Tabanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026) dan dilaporkan ke pihak kepolisian sehari setelahnya.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
“Sejauh ini kami sudah memanggil dan meminta keterangan tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari penjaga rental serta beberapa pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak terlapor yang dilaporkan oleh orang tua remaja perempuan juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. Kepolisian memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan awal, kedua remaja tersebut diketahui baru saling mengenal beberapa hari melalui aplikasi pertemanan daring. Pertemuan di lokasi kejadian disebut sebagai pertemuan pertama mereka. Keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat rental PlayStation tersebut hingga terjadi dugaan perbuatan asusila di dalam bilik permainan yang tertutup.
AKP Teddy menegaskan, karena kasus ini melibatkan remaja yang diduga masih di bawah umur, penanganannya dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak. “Prosesnya harus dengan perlakuan khusus, termasuk dalam pemeriksaan dan pendampingan,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya video amatir di media sosial yang memperlihatkan dua remaja diduga melakukan tindakan tidak pantas di dalam bilik rental. Video tersebut menunjukkan penjaga tempat usaha memergoki keduanya dan menegur agar menghentikan perbuatannya. Rekaman itu kemudian viral dan memicu beragam reaksi warganet.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak kembali menyebarluaskan video tersebut demi melindungi privasi dan masa depan para pihak yang terlibat, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (pmc)































