Heboh Video Asusila di Rental PS, Polres Tabanan Terima Laporan Resmi

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jagat media sosial di Kabupaten Tabanan mendadak ramai setelah beredar video yang merekam dugaan perbuatan asusila sepasang remaja di sebuah tempat penyewaan permainan PlayStation (PS). Rekaman tersebut viral sejak Minggu malam dan memicu beragam reaksi warganet.

Dalam video yang tersebar di sejumlah platform, tampak dua remaja berada di dalam bilik permainan tertutup. Peristiwa itu diketahui setelah penjaga tempat usaha memergoki keduanya, lalu menegur dan meminta mereka menghentikan tindakan tersebut. Rekaman teguran itu kemudian menyebar luas di media sosial.

Terkait kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, saat dikonfirmasi Selasa (17/2/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga salah satu remaja yang terlibat.

Baca Juga:  75 KK Abianlalang Kini Nikmati Air Bersih, Tower Toya Beji Diresmikan

“Iya benar, kami sudah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut. Laporan diajukan oleh pihak keluarga,” ujarnya.

AKP Teddy menjelaskan, laporan yang diterima mencakup dugaan tindak pidana persetubuhan yang melibatkan remaja laki-laki serta dugaan penyebaran rekaman video ke publik melalui akun media sosial oleh penjaga rental PS.

Menurutnya, orang tua dari remaja perempuan merasa keberatan dan terganggu atas beredarnya video tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum.

“Laporan dibuat oleh orang tua salah satu remaja yang terekam dalam video viral tersebut, karena merasa dirugikan dengan tersebarnya rekaman itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Kontingen Tabanan Sabet 128 Medali di Porprov Bali 2025, Atlet dan Pelatih Terima Apresiasi

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Tabanan. Penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang terkait untuk mengungkap secara utuh kronologi dan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Polres Tabanan juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum maupun merugikan pihak lain. (pmc)