Ganti Jenis Kelamin, Residivis Kembali Beraksi, Gasak Emas Senilai Rp 1,5 Miliar di Kuta

Petugas Polsek Kuta menunjukkan sejumlah perhiasan emas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus pencurian di kawasan Legian.
Petugas Polsek Kuta menunjukkan sejumlah perhiasan emas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus pencurian di kawasan Legian.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Aksi pencurian perhiasan bernilai fantastis kembali terjadi di kawasan wisata Kuta. Seorang residivis berinisial AI (45) kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membobol sebuah rumah di Jalan Legian, Banjar Legian Kaja, dan membawa kabur emas senilai Rp1,5 miliar.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi W dalam konferensi pers, Rabu (11/2), menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berinisial IWA melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan saat rumahnya dalam keadaan kosong pada Rabu (28/1) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Rumah dalam keadaan kosong karena korban dan keluarga keluar melaksanakan persembahyangan,” ujar Kompol Laksmi.

Baca Juga:  Jadi Perantara Sabu, Buruh Harian di Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara

Kecurigaan muncul saat istri korban memeriksa rekaman CCTV melalui telepon genggam dan melihat sosok mencurigakan masuk ke dalam rumah. Ketika korban dan keluarga kembali, pelaku sudah tidak berada di lokasi.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam laci kamar dilaporkan raib. Barang yang hilang antara lain satu gelang, 14 cincin, enam kalung, dua pasang anting atau subeng, liontin sirkon, batu mulia bening menyerupai permata, liontin berbentuk bulan sabit, beberapa tusuk konde emas, jepit rambut emas, serta sebuah bros. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Bupati Badung Buka Musrenbang 2026 Kuta Selatan, Fokus Percepat Infrastruktur Berkelanjutan

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso menuturkan, tim opsnal langsung bergerak cepat dengan menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku mengenakan kaos garis-garis dan kemeja kotak-kotak.

“Hanya sekitar tiga jam setelah laporan dibuat, pelaku berhasil kami amankan di tempat kosnya di Jalan Campuhan I, Dewi Sri,” ungkapnya.

Saat penangkapan awal, barang bukti belum ditemukan. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seluruh perhiasan hasil curian serta menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, AI diketahui telah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Modus yang digunakan pun terbilang klasik, yakni berkeliling menggunakan sepeda motor dan berpura-pura mencari kos-kosan di kawasan padat penduduk. Ketika menemukan rumah kosong, pelaku masuk dan mencongkel laci menggunakan obeng untuk mengambil barang berharga.

Baca Juga:  Mobil Alphard Raib di Bengkel, Dua Pelaku Dibekuk di Jateng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)