Wanita Residivis Narkotika Kembali Diciduk, Ngaku Pernah Divonis 16 Tahun

Tersangka GN (Kiri) dan SU (kanan) saat dihadirkan di Mapolresta Denpasar.
Tersangka GN (Kiri) dan SU (kanan) saat dihadirkan di Mapolresta Denpasar.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Sosok wanita pengedar narkoba berinisial SU (40) mendadak menyita perhatian saat digiring petugas di Mapolresta Denpasar. Perempuan asal Bandung itu justru tersenyum meski kedua tangannya terborgol.

Di hadapan petugas, SU mengakui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia bahkan menyebut pernah divonis hukuman hingga 16 tahun penjara dalam kasus narkoba. Sikap santainya terlihat saat Polresta Denpasar merilis pengungkapan enam kasus peredaran narkotika dalam dua pekan terakhir, Rabu (14/1/2026).

SU diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah diproses pada 2019 silam. Kali ini, ia kembali ditangkap bersama rekannya GN (53) di kawasan Pura Demak, Padangsambian. Dari kamar kos yang mereka tempati, polisi mengamankan barang bukti berupa 304 butir ekstasi, 17 gram sabu-sabu, serta 5,58 gram ganja.

Baca Juga:  Hilang Sehari, Motor NMax Milik Warga di Badung Ditemukan Tersembunyi di Semak-Semak

Dalam jaringan tersebut, SU berperan sebagai pengemas narkotika, sementara GN bertugas mengantar barang haram ke para pembeli. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, mengungkapkan bahwa seluruh kasus yang berhasil diungkap menunjukkan pola jaringan serupa. Para tersangka berperan sebagai eksekutor lapangan, sementara pengendali utama masih berada di level atas dan belum teridentifikasi secara langsung.

“Modusnya, para tersangka mengambil tempelan narkoba yang diletakkan di suatu tempat. Mereka dikendalikan bandar yang jaringannya tidak teridentifikasi. Pengendalinya masih terus kami kejar,” ujar Kompol Akbar.

Dari enam kasus yang diungkap dengan total tujuh tersangka, pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Sidakarya. Polisi menangkap tersangka MS (47) di kamar kosnya dengan barang bukti 53 paket sabu-sabu seberat 125,25 gram serta 52 butir ekstasi. Kepada penyidik, MS mengaku bekerja atas perintah seseorang bernama “Coco” dengan upah Rp50 ribu untuk setiap paket sabu yang diedarkan.

Baca Juga:  Aksi Cepat Tim SAR, ABK WN Filipina Dievakuasi dari Kapal di Perairan Bali

Sementara di Ubung, tersangka lain berinisial MS (32) diamankan dengan barang bukti 103 gram sabu-sabu dan 47,5 gram ganja. Ia mengaku dikendalikan seseorang bernama “Kucing” dengan sistem upah Rp100 ribu per gram sabu yang berhasil dijual.

Kasus lainnya terungkap di sejumlah wilayah berbeda. Di Dalung, tersangka AP ditangkap dengan barang bukti 12,49 gram sabu-sabu. Di Sidakarya, tersangka MA diamankan saat membawa 28 paket sabu seberat 9,9 gram yang disimpan di jok sepeda motor. Sementara di Muding Kaja, residivis DD kembali ditangkap dengan barang bukti 9,98 gram sabu-sabu dan enam butir ekstasi yang diperolehnya melalui jasa kurir travel.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Buang Air, Pemuda Ditemukan Pingsan di Sungai Kawasan Lumintang

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Denpasar menyita barang bukti berupa 278,07 gram sabu-sabu, 362 butir ekstasi, dan 53 gram ganja. Dari jumlah tersebut, polisi memperkirakan sekitar 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar,” tegas Kompol Akbar.

Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. RAN