Desa Bengkel Terapkan Sanksi Administratif bagi Warga yang Tak Kelola Sampah

TPS3R Lestari di Desa Bengkel, Kediri, Tabanan.
TPS3R Lestari di Desa Bengkel, Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, mulai menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak mengikuti program pengolahan sampah berbasis sumber melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Lestari. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tegas desa dalam menekan persoalan sampah, meski di lapangan masih memunculkan pro dan kontra.
Sanksi yang diberlakukan berupa penundaan layanan administrasi desa dan telah diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) serta Peraturan Perbekel. Penerapan sanksi efektif dimulai sekitar dua bulan terakhir, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 2024.

Perbekel Desa Bengkel, I Nyoman Wahya Biantara, menjelaskan, Desa Bengkel telah mengelola sampah secara mandiri sejak 2021. Sampah organik dan residu diproses di TPS3R Lestari, sementara sampah anorganik seperti plastik dan botol dibawa ke bank sampah desa.

“Selama ini sudah kami sosialisasikan. Sekarang, bagi warga yang belum mau mengikuti pengolahan sampah dari sumbernya, kami terapkan sanksi administratif sesuai aturan desa,” ujar Wahya Biantara, Senin (22/12/2025).

Baca Juga:  Ratusan WNA Terpantau di Tabanan, Polda Bali dan Pemkab Perkuat Sinergi Pengawasan

Namun hingga saat ini, kepatuhan warga diakuinya belum sepenuhnya merata. Dari total 520 kepala keluarga (KK) di Desa Bengkel, baru 333 KK yang tercatat aktif mengikuti layanan TPS3R. Sisanya memilih menggunakan jasa pengelolaan sampah swasta atau mengolah sampah secara mandiri di rumah masing-masing.

Desa Bengkel sendiri terdiri dari empat banjar, yakni Banjar Bengkel Buduk, Bengkel Kawan, Bengkel Gede, dan Bengkel Telengis. Warga yang mengikuti program TPS3R dikenakan iuran layanan pengangkutan sampah sebesar Rp15 ribu hingga Rp50 ribu per bulan, bergantung pada volume dan jenis sampah, baik rumah tangga maupun usaha.
Sebagai bentuk insentif, pemerintah desa memberikan sejumlah manfaat kepada warga peserta program, di antaranya layanan berobat gratis di dokter desa selama lima kali dalam setahun. Dalam satu kali kunjungan senilai Rp50 ribu. Selanjutnya, insentif komite desa sebesar Rp25 ribu per bulan. Selain itu, setiap rumah tangga juga dibekali sarana pemilahan berupa ember dan kantong sampah terpisah untuk sampah dapur, daun, residu, dan anorganik.

Baca Juga:  Tabrakan Dua Motor di Selemadeg, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Meski demikian, Wahya Biantara mengakui bahwa penolakan masih terjadi. Salah satu alasan utama warga enggan mengelola sampah adalah karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Tabanan masih beroperasi, sehingga sebagian masyarakat memilih cara yang lebih praktis.

“Pasti ada pro dan kontra. Bagi warga yang sudah terbiasa memilah dan mengolah sampah, tidak ada masalah. Tapi bagi yang belum, memang perlu ketegasan agar ada kesadaran,” katanya.
Kebijakan penegakan sanksi ini, menurutnya, bukan semata-mata bersifat menghukum, melainkan untuk mendorong p

Baca Juga:  Wabup Dirga Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Kediri

Upaya pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Bengkel sebelumnya juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Bali. Pada tahun 2024, desa ini menerima Penghargaan Bhawana Sewaka Nugraha dalam kategori Komitmen Jaga Lingkungan Hidup. Namun demikian, tantangan utama desa saat ini adalah memastikan kepatuhan seluruh warga agar sistem pengelolaan sampah berjalan konsisten dan berkelanjutan. (rls)