Zainur Dipromosikan ke Kajati Papua Barat, Kajari Tabanan Baru Pernah Tangani Korupsi Rp300 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Di tengah prestasi luar biasa yang baru saja diraih yakni penetapan tiga tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan beras ASN oleh mantan Perumda Kabupaten Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan yakni Zainur Arifin Syah mendapat promosi jabatan.

Zainur yang sudah menjabat selama 1 tahun 4 bulan resmi dipromosikan sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-IV-1425/C/10/2025 terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2025. Ia akan digantikan oleh Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, yang saat ini sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pahuwato, Gorontalo.

Ketika dikonfirmasi pada Selasa (21/10/2025), Zainur pun membenarkan promosi jabatannya tersebut. Rabu besok menjadi hari terakhirnya berkantor di Kejari Tabanan.

“Saya mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Posisi jabatan ini tergolong baru, namun saya siap ditugaskan dan bekerja sebaik mungkin,” ujarnya.

Sebelum menjabat sebagai Kajari Tabanan, pria kelahiran Rokan Hilir tahun 1978 itu sempat menjabat posisi yang sama di Kejari Bengkalis selama 1 tahun 9 bulan. Namun jauh sebelum itu, ia sudah memiliki sepak terjang yang sangat luar biasa. Ia memulai karirnya sebagai jaksa sejak 2006 di Kejari Tanjung Pinang selama 1 tahun 4 bulan. Setelah itu, ia menempati berbagai posisi jabatan yang strategis.

Baca Juga:  Sidak ke Dua SD di Kota Tabanan, Komisi IV DPRD Tabanan Temukan Perbedaan Mutu Menu MBG

Selama menempati posisi sebagai Kajari Tabanan, pria kelahiran Rokan Hilir tahun 1978 itu mengukir sejumlah prestasi yang luar biasa. Seperti membuat terobosan penyelesaian barang sitaan tilang. Terobosan ini pun akhirnya diadopsi oleh Kejaksaan Agung RI.

Terobosan lain yakni penyelesaian perkara pidana dan perdata dengan cara penggabungan sehingga proses penyelesaian perkara lebih mudah dan efisien. Setidaknya ada dua perkara yang berhasil diselesaikan dengan sistem tersebut.

Prestasi lainnya yakni pembubaran Yayasan Bali Luwih, berlokasi di Desa Sanggulan, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam hal ini jual beli bayi yang dilakukan pendiri Yayasan.

Baru-baru ini, Kejari Tabanan juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,85 miliar. Ketiga tersangka yakni IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Siap Terapkan Digitalisasi Bansos, Dorong Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Kemudian, program baru yang akan diluncurkan yakni pemberdayaan potensi desa-desa di Tabanan melalaui kerja sama dengan BUMD sebagai bentuk implementasi program Asta Cita dari Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Kami juga sedang melakukan penyidikan dua kasus baru. Sekarang prosesnya masih dalam tahap perhitungan kerugian,” tambah Zainur.

Sementara itu, ditelusuri lebih dalam, sosok pengganti Zainur yakni Dr. Arjuna ternyata memiliki rekam jejak yang luar biasa dalam menangani kasus besar di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau bahkan di Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:  Tabrakan Dua Motor di Selemadeg, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Saat menduduki posisi sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis pada tahun 2013 pernah menangani skandal mega korupsi terbesar yang menyeret Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD Bengkalis dan perusahaan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp300 miliar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di kecamatan Bukit Batu dan Pinggir, Bengkalis.

Dr. Arjuna akan resmi menjalankan tugas sebagai Kajari Tabanan per 31 Oktober 2025 nanti melalui proses serah terima jabatan.

Meskipun kepemimpinan berganti, Zainur menegaskan, mekanisme penyelesaian tugas dan tanggung jawab tetap berjalan sesuai aturan yang telah berlaku.

“Banyak hal yang mungkin belum bisa saya penuhi selama bertugas di Tabanan, tapi mudah-mudahan kekurangan itu nantinya bisa dipenuhi oleh pengganti saya nantinya,” pungkas Zainur. (ana)