PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 15 Perbekel, 29 Bendesa Adat, dan 15 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kerambitan mengikuti kegiatan sosialisasi bertajuk “Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” pada Selasa (16/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BUMDesma Sadhu Winangun LKD Kecamatan Kerambitan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali.
Dalam sosialisasi tersebut, Dewa Ayu Putu Erawati menjelaskan tentang pentingnya peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat desa, sedangkan I Gede Adi Saputra memaparkan mengenai transformasi Posyankumhamdes menjadi Posbankum.
Saat ini seluruh desa di Kecamatan Kerambitan telah memiliki Posyankumhamdes (Pos Pelayanan dan Penyuluhan Hukum di Desa) serta kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum), sehingga fungsi paralegal diharapkan berjalan optimal dalam memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa.
Paralegal sendiri memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur non-litigasi.
Mereka dapat memberikan konsultasi, pendampingan, serta edukasi hukum, sehingga masyarakat tidak selalu harus menempuh jalur pengadilan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat desa.
“Peran paralegal sangat penting agar masyarakat dapat memperoleh pemahaman hukum sejak dini, sekaligus memberikan akses penyelesaian masalah secara cepat, adil, dan bermartabat. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, desa-desa di Tabanan semakin tangguh dalam mewujudkan masyarakat yang tertib, sadar hukum, dan berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan, I Nyoman Mardiana, menekankan, kegiatan ini sejalan dengan visi besar Pemerintah Kabupaten Tabanan.
“Sosialisasi peran paralegal ini merupakan wujud komitmen kami dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Dengan penguatan fungsi Posyankumhamdes atau Posbankum dan peran kelompok Kadarkum, kami optimis bahwa akses bantuan hukum di desa dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga tercipta kehidupan sosial yang harmonis dan berkeadilan,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan perangkat desa, tokoh adat, serta unsur BPD semakin memahami peran paralegal dan mampu berkontribusi aktif dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat. Hal ini menjadi salah satu langkah penting menuju terwujudnya masyarakat Tabanan yang lebih maju, tertib, dan bermartabat. (ana)