DPRD Tabanan Cek Pelanggan Tata Ruang di Jatiluwih

Anggota DPRD Kabupaten Tabanan saat meninjau langsung kawasan Desa Wisata Jatiluwih, Rabu (6/8/2025), menyikapi dugaan pelanggaran tata ruang oleh sejumlah usaha.
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan saat meninjau langsung kawasan Desa Wisata Jatiluwih, Rabu (6/8/2025), menyikapi dugaan pelanggaran tata ruang oleh sejumlah usaha.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan meninjau langsung kawasan Desa Wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Rabu (6/8/2025).

Kunjungan ini dilakukan menyusul informasi terkait adanya pelanggaran tata ruang oleh 13 usaha yang beroperasi di kawasan tersebut, yang dinilai berpotensi mencabut status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO.

Wakil Ketua I DPRD Tabanan, I Made Astadarma, menyampaikan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan yang menyebut adanya pelanggaran pembangunan di kawasan Jatiluwih. Bahkan, UNESCO disebut telah mengirimkan peringatan atas maraknya pelanggaran tata ruang di daerah tersebut.

“Jika pelanggaran ini tidak segera dikendalikan, dampaknya bisa sangat serius, yakni pencabutan status Jatiluwih sebagai warisan dunia. Kami turun ke lapangan untuk memastikan hal itu tidak sampai terjadi dan mencari solusi penyelesaian,” ujar Astadarma.

Dari hasil pengecekan, DPRD menemukan bahwa 13 usaha yang sebelumnya telah mendapat Surat Peringatan (SP) kedua memang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Satu Napi Kasus Narkoba di Lapas Tabanan Terima Amnesti dari Presiden

Selain itu, ditemukan pula adanya pembangunan restoran baru yang berdiri di atas sepadan jalan, serta adanya aktivitas pengurugan lahan sawah di dekat Kantor Manajemen DTW Jatiluwih yang diduga akan dibangun fasilitas baru.

Astadarma menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh pada aturan, terutama pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan Tahun 2023–2043.

“Kalau melanggar, ya harus ditindak. Jangan sampai pembiaran ini merusak kawasan yang sudah diakui dunia, kita tidak ingin kehilangan status ini. Tapi kita juga tidak ingin masyarakat lokal dirugikan,” tutup Astadarma.,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi dari seluruh komisi melalui rapat kerja dengan OPD terkait, serta mencari solusi terhadap bangunan yang sudah terlanjur berdiri. “Apalagi pelaku usaha di sini mayoritas warga lokal. Kami harap tidak perlu sampai pembongkaran, namun tetap harus ada solusi yang adil,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Perburuan Ilegal Jalak Bali Terjadi di Jatiluwih, Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan Lapor Polisi

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menambahkan, kunjungan ini juga menjadi bagian dari klarifikasi terhadap informasi pelanggaran terbaru di luar 13 usaha yang telah dikenai SP.

“Setelah kami cek, ternyata ada temuan baru yang berpotensi melanggar, seperti bangunan restoran di atas sepadan jalan. Ini akan menjadi kajian kami agar ke depan tidak semakin banyak pelanggaran serupa,” ujarnya.

Sementara itu, Perbekel Jatiluwih, I Nengah Kartika, mengungkapkan, tidak semua bangunan yang melanggar berada di wilayah Desa Jatiluwih. Beberapa berada di desa tetangga seperti Senganan.

Mayoritas bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang berdiri sebelum ditetapkannya Jatiluwih sebagai Warisan Dunia dan sebelum Perda RTRW disahkan.

“Kami di desa berkomitmen tidak merusak rumah kami sendiri. Ini adalah ikon Tabanan. Pariwisata di sini adalah bonus dari keberlanjutan pertanian,” tegas Kartika.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Jebol di Desa Tista Hampir Rampung

Ia juga menekankan, pemilik usaha adalah investor lokal yang seharusnya juga menikmati hasil dari perkembangan pariwisata, selama tetap mematuhi aturan.

“Kami minta agar bangunan tetap semi permanen dan pengawasan terus dilakukan. Warisan budaya ini bukan hanya tanggung jawab desa, tapi tanggung jawab bersama,” katanya.

Terkait temuan baru di luar 13 bangunan sebelumnya, Kartika menyebut bangunan yang berdiri di atas sepadan jalan tersebut disebut-sebut akan menjadi restoran, dengan perizinan yang diklaim sudah lengkap.

“Untuk urusan izin, itu ranahnya pemerintah kabupaten. Kami kaget karena tidak tahu kapan lahan itu mulai ditimbun,” tambahnya.

Selanjutnya, anggota DPRD Tabanan akan melakukan rapat kerja bersama OPD terkait untuk mencarikan solusi yang tepat atas persoalan ini. (ana)