PANTAUBALI.COM, TABANAN – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tabanan I Wayan Gindera dari Fraksi Partai Golkar yang meninggal dunia pada Mei 2025 lalu terus berlanjut.
Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta mengatakan, surat permohonan PAW dari Partai Golkar sudah diterima sejak sepekan lalu. Surat tersebut kemudian diteruskan ke Bupati Tabanan untuk nantinya dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Surat sudah kami ajukan ke Bupati untuk diteruskan. Sekarang tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPU, sebagai bagian dari prosedur PAW. Setelah itu, barulah surat dari KPU akan dikirim kembali ke DPRD untuk ditindaklanjuti,” jelasnya Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Pengelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tabanan, Ni Komang Yuni Lestari, menjelaskan proses verifikasi PAW terhadap Alm. I Wayan Gindera sudah mulai dilakukan pada Rabu (2/7/2025) pagi.
“Pertama kami melakukan verifikasi ke rumah alm wayan Gindera, selanjutnya adalah ke Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk memastikan akta yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Tabanan memang benar dan sesuai dengan nomor yang tertera,” jelasnya.
Selanjutnya proses verifikasi dilakukan ke kantor DPD Golkar Kabupaten Tabanan, untuk memastikan dokumen yang dikirimkan oleh DPD Partai Golkar sesuai dengan surat yang diterima oleh KPU.
Setelah itu dilanjutkan memastikan keabsahan dari calon penganti Alm. Gerindra dari partai Golkar, yakni caleg dengan perolehan suara di urutan peringkat kedua setelah Alm. Gindera untuk caleg Partai Golkar Kabupaten Tabanan dari Dapil IV (Kediri-Marga).
Adapun caleg yang menempati perolehan suara di peringkat kedua untuk Partai Golkar adalah, I Wayan Sukaja dengan perolehan suara sah sebanyak 1.145 suara. “Dari hasil verifikasi bapak Wayan Sukaja memang benar adalah Caleg dari partai Golkar,” jelas Yuni.
Setelah proses verifikasi dilakukan, selanjutnya KPU Tabanan akan melakukan Pleno tertutup terhadap hasil verifikasi yang dilakukan ke rumah Almarhum, kantor Dinas kepndudukan dan Catatan Sipill Kabupaten Tabanan, Kantor DPD Parti Golkar dan ke kantor DPRD Tabanan.
“Setelah rapat pleno ini, kami dari KPU Tabanan akan melakukan persiapan berkas-berkas yang akan digunakan untuk membuat surat balasan kepada DPRD Kabupaten Tabanan agar proses PAW segera dapat dilanjutkan dan dilaksanakan,” tambahnya. (ana)