Pemkab Tabanan Berlakukan Retribusi Fasilitas Umum, Ini Daftar Tarif Lengkapnya

Peserta memadati Taman Bung Karno yang menjadi pusat pelaksanaan Creative Fun Walk Road to Bali Digifest II 2023, Minggu (28/5/2023).
Peserta memadati Taman Bung Karno yang menjadi pusat pelaksanaan Creative Fun Walk Road to Bali Digifest II 2023, Minggu (28/5/2023). (DOC)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah.

Salah satu langkah konkretnya adalah penerapan retribusi atas penggunaan fasilitas publik, seperti Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS), gedung olahraga, serta stadion dan lapangan umum.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung.

Melalui penerapan retribusi ini, Pemkab Tabanan tidak hanya menjaga keberlanjutan layanan publik, tetapi juga menambah pemasukan daerah dari sektor pemanfaatan aset.

“Retribusi ini menjadi bagian dari strategi kami dalam meningkatkan PAD, tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap fasilitas umum. Justru dengan kontribusi ini, kami bisa rutin melakukan pemeliharaan dan meningkatkan kualitas sarana prasarana,” kata Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga:  Gandeng Eco Bali, 44 Desa di Kerambitan Kelola Sampah Berbasis Sumber

Menurut Sri Astuti, penarikan retribusi ini bukan semata-mata untuk menambah pendapatan, tetapi juga sebagai upaya memastikan fasilitas publik tetap aman, terawat, dan nyaman digunakan masyarakat.

“Seluruh retribusi masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung biaya operasional serta pemeliharaan. Ini bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga aset publik,” jelasnya.

Meski berbayar, Pemkab memastikan akses masyarakat tetap terbuka. Untuk keperluan non-komersial, seperti pertunjukan seni lokal atau kegiatan olahraga komunitas, tarif yang dikenakan jauh lebih terjangkau.

Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan fasilitas minimal satu minggu sebelum hari pelaksanaan. Pemesanan dapat dilakukan langsung di Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan, yang berlokasi di belakang Panggung Terbuka GWS.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, BPBD Tabanan Himbau Masyarakat Waspada Siapkan Langkah Antisipasi Dini 

Berikut rincian tarif retribusi yang diberlakukan:

1. Gedung Kesenian I Ketut Marya:

  • Non-komersial: Rp 2.000.000/hari
  • Komersial: Rp 4.000.000/hari
  • Olahraga: Rp 75.000/jam
  • Foto adat/prewedding: Rp 250.000/kegiatan/hari
  • Kamar mandi luar gedung: Rp 200.000/bulan

2. Stage Terbuka GWS & Lapangan Taman Bung Karno:

  • Non-komersial: Rp 1.500.000/hari
  • Komersial: Rp 3.000.000/hari
  • Olahraga: Rp 75.000/jam
  • Foto adat/prewedding: Rp 250.000/kegiatan/hari
Baca Juga:  Pernyataan Perbekel Baturiti Dinilai Langgar Netralitas, Gerindra Tabanan Akan Tempuh Jalur Hukum

3. Gedung Olahraga:

  • Non-komersial: Rp 500.000/kegiatan/hari
  • Komersial: Rp 2.000.000/kegiatan/hari

4. Stadion/Lapangan Umum:

  • Non-komersial: Rp 1.500.000/hari
  • Komersial: Rp 4.000.000/hari.

(ana)