Butuh Uang untuk Bayar Kost dan Cicilan, Sopir Truk Residivis Kembali Mencuri

Polres Tabanan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian, Jumat (23/5/2025). 
Polres Tabanan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian, Jumat (23/5/2025). 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pria berinisial SUR (40), warga Kota Denpasar, kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri di sebuah toko ban di wilayah Tabanan.

SUR yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini mencuri sebuah ponsel dan sejumlah uang dengan alasan terdesak kebutuhan membayar kos dan cicilan koperasi.

“Pelaku ini pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2013 di wilayah Denpasar,” kata Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma disampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufik Effendi saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga:  Rem Blong, Truk Fuso Nyaris Terjun Bebas dari Jembatan Soka

Aksi pencurian itu terjadi di Toko Ban Rehan yang juga merupakan rumah tinggal korban, Rusdan, berlokasi di Jalan Bypass Ir. Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan pada pertengahan April 2025. Berdasarkan laporan korban, pelaku menggasak sebuah handphone Oppo Reno 4 warna biru, kotak HP, charger, dan celengan. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tabanan. Dari hasil olah TKP, menggali keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, anggota Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengidentifikasi pelaku yang berprofesi sebagai supir truk pengangkut air mineral.

Baca Juga:  Komisi IV dan Disdik Tabanan Raker Pelaksanaan SPMB 2025/2026

Pelaku SUR akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (27/4/2025), pukul 18.00 WITA, saat sedang bermain biliar di tempat kerjanya. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mencuri karena terdesak membayar kos dan melunasi tunggakan di sebuah koperasi,” ujar AKP Taufik Effendi.

Dalam penggeledahan, turut diamankan barang bukti yang digunakan pelaku, yakni satu buah kunci modifikasi ukuran 20 merek FUKUNG DROP FORGED, yang diduga dipakai untuk membobol tempat penyimpanan barang milik korban.

Baca Juga:  Aksi Jambret Kalung Terjadi di Desa Pacung Tabanan, Warga Minta Polisi Perketat Pengawasan

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ana)