Usai UNUD, Larangan Penjualan AMDK Plastik di Bawah 1 Liter dapat Dukungan BEM Undiknas

BEM Undiknas melakukan audiensi dengan Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar pada Kamis (17/4/2025) pagi.
BEM Undiknas melakukan audiensi dengan Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar pada Kamis (17/4/2025) pagi.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Generasi muda kembali menunjukan dukungannya kepada kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yakni melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter.

Dukungan kali ini datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) yang melakukan audiensi dengan Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar pada Kamis (17/4/2025) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, ketua BEM Undiknas IB Bujangga Pidada menyampaikan dukungan sekaligus apresiasinya terhadap kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih tersebut.

“Kami dari BEM Undiknas menyampaikan apresiasi kepada kebijakan ini untuk menekan jumlah sampah plastik sekali pakai di Bali,” kata Bujangga.

Namun, dirinya juga mengungkapkan dalam kajian yang dilakukan BEM Undiknas masih ada pro dan kontra di masyarakat Bali sendiri terkait kebijakan tersebut, sedangkan masyarakat luar Bali termasuk pemerintah pusat memberikan dukungan atas terobosan Gubernur Koster tersebut.

Baca Juga:  WNA AS Ngamuk di Klinik Pecatu Positif Narkoba, Gubernur Koster Langsung Deportasi

“Masih ada dua pandangan yang berkembang di masyarakat dan intinya, selain pembatasan botol plastik dan gelas plastik, juga diharapkan kebijakan untuk bisa menyelesaikan persoalan sampah rumah tangga, hingga memaksimalkan peran Tempat Pengelolaan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau TPS3SR,” katanya.

Mengamini hal tersebut, Gubernur Wayan Koster mengaku kebijakan pelarangan penjualan AMDK plastik di bawah satu liter merupakan sebuah momentum untuk penanganan sampah yang lebih masif.

Baca Juga:  Trans Metro Dewata Beroperasi di 6 Koridor dengan 75 Bus, Simak Rute dan Jadwalnya

“Di desa-desa kita akan lebih masifkan ini , lebih progresif lagi penangannya. Sudah ada role modelnya beberapa desa yang berhasil menangani sendiri sampahnya dengan metode penanganan sampah berbasis sumber. Jadi tinggal direplikasi saja ke desa-desa lain,” tandas Gubernur.

Terkait dengan pro dan kontra di masyarakat Bali khususnya, Pria asal Sembiran., Buleleng ini mengatakan hal tersebut adalah hal yang biasa dan dalam waktu berjalan akan ada penyesuaian atau perubahan gaya hidup masyarakat.

“Satu hal yang pasti, kalau tidak dilakukan maka ekosistem Bali akan semakin buruk, pariwisata Bali, citra Bali akan semakin buruk pula dan ini bisa jadi kampanye bagi negara -negara saingan kita di industri pariwisata,” jelas Gubernur.

Baca Juga:  BEM UNUD Pasang Badan untuk Koster, Dukung Larangan Penjualan AMDK Plastik Dibawah 1 Liter

Tidak berhenti pada pelarangan penjualan AMDK dibawah satu liter, Gubernur juga mengaku akan akan mensosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha serta mengundang mereka untuk bertatap muka langsung terkait jalannya SE tersebut.

“Kita mendorong juga produsen air minum untuk mulai berinovasi dalam hal pengemasan. Seperti penggunaan botol kaca seperti yang telah diterapkan sejumlah produsen lokal,” tuturnya. (rls)