Polisi Tangkap Pencuri Traktor di Tabanan, Satu Pelaku Masih Buron

Barang bukti traktor yang dicuri pelaku di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. 
Barang bukti traktor yang dicuri pelaku di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap seorang pencuri traktor di Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Pelaku bernama Samsul (34) yang tinggal di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Saat melancarkan aksi pencuriannya, Samsul dibantu satu orang temannya yang kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufik Effendi mengungkapkan, kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik traktor melaporkan kehilangan traktor merk Yanmar 105 LDI, pada Sabtu (1/2/2025) pagi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Hadiri Musrenbang RKPD SB 2026

“Traktor itu diletakkan di pinggir Jalan Perumahan Padi Residence, Banjar Senapahan Kelod,” ujar AKBP Chandra Citra saat pres rilis di Polres Tabanan, Senin (24/3/2025).

Tim Unit Reskrim Polres Tabanan lantas melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian. Hasil penyelidikan mengarah pada adanya transaksi penjualan traktor dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp5 juta di Desa Ayunan, Mengwi, Badung.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD SB Tabanan 2026 Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kelanjutan Pembangunan

Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya di kosnya di daerah Kediri, Tabanan.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit traktor merk Yanmar 105 LDI, satu buah tali tambang warna putih, satu unit mobil Daihatsu Grandmax pick-up warna putih beserta STNK yang digunakan untuk mengangkut mesin traktor. Mobil tersebut disewa pelaku untuk mengangkut traktor hasil curiannya.

Baca Juga:  Wujudkan Desa Harmonis dan Berkeadilan di Tabanan, 133 Bale Sabha Adhyaksa Diresmikan

Dalam pemeriksaan, SH mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial H yang kini masih dalam pengejaran. “Uang hasil penjualan traktor dibagi dua oleh para pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Samsul dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ana)