Gubernur Koster Siapkan Perda Perlindungan Akses Pantai

Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Warga Serangan, Bali kini sedikit bisa bernafas lega. Harapan mereka untuk mempertahankan hak atas Pantai Serangan mulai menemui titik  terang.

Hal itu dikarenakan, Gubernur Bali Wayan Koster sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjamin masyarakat tetap memiliki akses terhadap pantai untuk kepentingan adat dan ekonomi.

Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali pada Selasa (4/3/2025) lalu, Koster menyebut, perda ini akan menjadi bagian dari 15 perda strategis yang sedang digodok dengan tujuan menata pembangunan Bali secara terarah dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Masyarakat Jembrana Difasilitasi Rumah Singgah Saat ke Denpasar

“Salah satu yang kita prioritaskan adalah perlindungan pantai agar masyarakat tidak tersingkir dari ruang publik yang seharusnya bisa diakses untuk upacara adat dan mata pencaharian,” ujar Koster.

Langkah Gubernur Koster ini juga menjadi jawaban atas kekhawatiran warga Serangan yang selama ini menghadapi berbagai tekanan akibat privatisasi yang dilakukan oleh investor untuk kepentingan pariwisata. Akibatnya, masyarakat sekitar pantai tidak bisa mengakses pantai secara bebas seperti dahulu.

Baca Juga:  Putri Suastini Koster Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Bali

Misalnya saja saat wilayah pesisir yang merupakan ruang publik malahan dikuasai oleh BTID dan proyek Kura Kura Bali. Akibatnya, aktivitas warga seperti melaut hingga menggelar upacara adat harus dibatasi.

Kondisi itu tentunya membuat mereka merasa terpinggirkan dari tanah leluhur mereka sendiri, sementara proyek-proyek raksasa terus berkembang tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lokal.

Baca Juga:  Lansia di Denpasar Tewas Jatuh ke Sumur Sedalam 4 Meter

Tidak hanya peraturan soal perlindungan pantai, Gubernur Koster juga menyiapkan perda lain yang bertujuan melindungi lahan produktif dari alih fungsi, mengatur bisnis pariwisata agar tidak merugikan masyarakat lokal. Selain itu juga membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi. (ana)