Warga Tabanan Kesulitan Beli Gas LPG 3 Kg, DPRD Tabanan Lakukan Monitoring

Monitoring ketersediaan Gas LPG di agen pangkalan di Kabupaten Tabanan, Selasa (4/2/2025).
Monitoring ketersediaan Gas LPG di agen pangkalan di Kabupaten Tabanan, Selasa (4/2/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Warga di Kabupaten Tabanan, Bali, mengeluhkan kesulitan membeli Gas LPG 3 Kg. Hal itu terjadi lantaran adanya aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait larangan penjualan gas subsidi di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat diwajibkan untuk membeli gas di pangkalan.

Adelia, salah seorang pemilik warung di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, mengatakan, sejak tiga hari yang lalu sudah kehabisan stok gas. “Gasnya habis. Susah sekarang carinya. Saya sudah tiga hari tidak punya gas,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya kondisi yang sama juga terjadi di tempat lain sebab ada warga dari Sanggulan, Kecamatan Kediri sampai mencari gas ke warungnya. “Kemarin sampai ada ibu-ibu dari Sanggulan yang cari gas kesini karena di tempatnya gak dapat beli gas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Dukung Kreativitas Masyarakat Lewat Lomba Mancing

Ketika ditanya terkait adanya aturan larangan menjual gas di pengecer, Adelia mengaku belum mengetahui aturan tersebut. “Belum tahu. Cuma kata langganan yang biasa kesini bawa gas bilang gasnya lagi kosong saja,” akunya.

Menindaklanjuti adanya kelangkaan gas LPG 3 Kg tersebut, anggota Komisi II DPRD Tabanan melakukan monitoring di sejumlah agen dan pangkalan di wilayah Tabanan pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  Kecamatan Tabanan dan Marga Sebagai Pilot Proyek Desa Presisi

Ketua Komisi II I Wayan Lara mengatakan, dari hasil monitoring yang telah dilakukan ditemukan tidak ada kelangkaan gas. Menurutnya, masyarakat kesulitan mencari gas karena adanya surat edaran larangan agen atau pangkalan memasok gas ke pengecer.

“Dari surat edaran itu, masyarakat diharuskan membeli gas ke pangkalan. Nah persoalannya sekarang di desa-desa itu sulit mencari pangkalan karena jaraknya yang jauh,” katanya.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Apresiasi Jajaran Ad-Hoc dalam Mengawal Demokrasi 

Namun, lanjut Lara, hari ini ada keputusan baru dari Presiden Prabowo Subianto bahwa penjualan Gas LPG 3 Kg di tingkat pengecer diperbolehkan lagi.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya menyarankan agen segera menindaklanjuti aturan itu dengan kembali memasok gas ke tingkat pengecer sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi mendapatkan gas.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan agen untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut agar membuat surat edaran,” pungkasnya. (ana)