PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Anggota DPR RI I Nyoman Parta menyoroti kebijakan pengelolaan kawasan Pulau Serangan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Ia mempertanyakan perubahan nama Pantai Serangan yang kini dikenal sebagai Pantai Kura-Kura, serta potensi pembatasan akses publik setelah adanya investasi besar di kawasan tersebut.
Menurut Parta, dalam dokumen Amdal, pantai tersebut masih tercatat sebagai Pantai Serangan. Ia pun meragukan apakah perubahan nama ini dapat dibenarkan, terutama terkait dengan dampak investasi terhadap identitas kawasan.
“Dalam dokumen Amdal, nama pantai ini tetap Pantai Serangan. Jadi, apakah perubahan nama menjadi Pantai Kura-Kura ini sah? Apakah investasi dapat mengubah identitas suatu tempat?” ujar Parta kepada wartawan di Denpasar, Minggu (26/01/2025).
Parta menegaskan bahwa pantai harus tetap menjadi wilayah publik yang dapat diakses oleh semua orang. Ia menolak jika kawasan tersebut dikuasai oleh pihak tertentu hanya atas nama investasi.
“Pantai bukan milik korporasi! Aksesnya harus terbuka bagi masyarakat, tanpa terkecuali. Ini adalah prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegas anggota Komisi X DPR ini.
Lebih lanjut, Parta mempertanyakan perubahan status kawasan yang sebelumnya terbuka untuk umum, menjadi area dengan akses terbatas. Ia khawatir, hal ini bisa melanggar peraturan yang ada.
“Jika kawasan ini berubah menjadi area privat, jelas itu bertentangan dengan regulasi yang ada. Harus ada penjelasan rinci terkait hal ini,” tambahnya.
Politisi PDIP ini juga mengkritik perubahan nama Pantai Serangan yang kini tercatat sebagai Pantai Kura-Kura di aplikasi Google Maps. Ia menilai, perubahan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan terkait dengan hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
“Perubahan nama di aplikasi seperti Google Maps menunjukkan adanya perubahan identitas pantai. Siapa yang berwenang mengubahnya? Semua ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” tandas Parta.
Parta berjanji akan terus memantau perkembangan isu ini dan mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa hak publik atas pantai di Pulau Serangan tetap terjaga. (*)