PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.030.000.000.
Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, yakni WS (Ketua UEP/Kepala LPD Tibu Kerambitan), NE (Bendahara UEP/Mantan Ketua LPD Mandung), ND (Mantan Ketua LPD Meliling), dan M W (Mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan).
Mereka diduga melanggar aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/506/PMD tanggal 31 Maret 2003 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Dana Bergulir UEP Kecamatan Kerambitan.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari pengajuan proposal dana UEP yang tidak memenuhi prosedur. Kasus bergulir sejak tahun 2016, 2019, dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan.
Tersangka WS sebagai Ketua UEP/Ketua LPD Tibubiu Kerambitan bersama sama dengan tersangka NE (Bendahara UEP / Mantan Ketua LPD Mandung ) bersama-sama membijaksanai permohonan pengajuan proposal dana UEP dengan melanggar aturan pengelolaan dan pencairan dana UEP dengan cara permohonan dana UEP tanpa dilakukan verifikasi oleh Pembina LPD Kabupaten Tabanan untuk menyatakan LPD yang memohon tersebut kategori sehat.
Nama-nama yg dicantumkan dalam daftar kelompok penerima dana UEP yang diajukan oleh Kepala LPD adalah fiktif, setelah dana tersebut cair bukan untuk kelompok masyarakat yang dicantumkan sebagai pemohon oleh tersangka NE dan ND.
Dana UEP disalurkan tanpa melalui LPD yang ada diwilayah Kecamatan Kerambitan melainkan disalurkan kepada perseorangan sebagai pinjaman pribadi kepada tersangka MW.
“Adapun dana UEP dipergunakan oleh LPD untuk membayar tabungan, bunga tabungan dan bunga deposito masyarakat yang dikelola LPD maupun dipergunakan untuk operasional sehari hari LPD namun tidak disalurkan kepada anggota kelompok yang namanya dicantumkan dalam daftar nama penerima kredit UEP,” jelas AKBP Chandra Citra dalam pres rilis, Senin (20/1/2025).
Dari hasil audit BPKP diketahui total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1.030.000.000. Dari total tersebut, penyidik telah menyita uang tunai sebesar sebesar Rp905.700.000.
“Kami juga mengamankan proposal permohonan dana UEP yang diduga fiktif beserta kwitansi pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, buku Tabungan dan barang bukti lainnya,” tambahnya. (ana)