PANTAUBALI.COM – Perayaan Natal 2024 akan berlangsung pada Rabu, 25 Desember. Sebagai bagian dari perayaan, pemerintah telah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, yang jatuh sehari setelah Hari Raya Natal.
Namun, banyak yang berharap agar Jumat, 27 Desember 2024, yang terletak di antara cuti bersama Natal dan akhir pekan, menjadi tambahan libur. Sayangnya, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada libur tambahan pada tanggal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito. Ia menegaskan, meskipun ada banyak usulan terkait cuti bersama pada Jumat, 27 Desember, pemerintah tidak akan menambah cuti bersama pada tahun ini.
“Tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun banyak masukan, termasuk usulan cuti bersama pada hari Jumat, 27 Desember yang merupakan ‘hari kejepit’,” kata Warsito.
Warsito juga mengingatkan bahwa hak cuti tahunan bagi karyawan swasta adalah 12 hari dalam setahun. Sementara, cuti bersama yang telah ditetapkan melalui SKB 2024 adalah sebanyak 10 hari. Dengan demikian, masih ada dua hari yang bisa diajukan sebagai cuti pribadi, namun penambahan cuti bersama tidak memungkinkan.
Dengan keputusan ini, karyawan dan pekerja di Indonesia harus mengatur waktu libur mereka sesuai dengan ketentuan yang ada. (sm)