PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyatakan dukungan untuk penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. Dikatakannya, Opsen Pajak Ranmor selanjutnya disebut Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam ketentuan UU telah dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu,” ucap Omardani, Sabtu (7/12/2024).
Ia menyebut, Undang-Undang ini mulai berlaku pada Tahun 2025. Dengan diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ini
Penerapan opsen pajak ini akan sangat berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan.
“Untuk itu, diharapkan masyarakat Tabanan yang membeli mobil atau motor agar segera diubak dengan balik nama menjadi pajak warga Tabanan,” pungkasnya. (ana)