PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (19/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memandu jalannya persetujuan melalui forum pleno. Dalam sidang, Adies mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap pembahasan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 dapat disetujui?” tanyanya.
Dengan lantang, seluruh peserta rapat menjawab, “Setuju.”
Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:
1. Usulan Komisi:
Komisi I: RUU Penyiaran
Komisi II: RUU ASN
Komisi III: RUU Hukum Acara Pidana
Komisi IV: RUU Pangan, RUU Kehutanan
Komisi V: RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI: RUU Perlindungan Konsumen, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi VII: RUU Kepariwisataan (carry over)
Komisi VIII: RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan
Komisi X: RUU Sisdiknas
Komisi XI: RUU Pengampunan Pajak
Komisi XII: RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)
Komisi XIII: RUU Perlindungan Saksi dan Korban
2.Usulan Baleg
RUU Kejaksaan
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
RUU Komoditas Strategis
RUU Pertekstilan
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU BPIP
RUU Pilkada
RUU Pemilu
RUU Statistik
RUU Perindustrian
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Hak Cipta
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Pemerintahan Daerah Usulan pemerintah
RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
RUU Desain Industri
RUU Hukum Perdata Internasional
RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber RUU Ketenaganukliran
3.Usulan DPD
RUU Daerah Kepulauan.
(*)