NASIONAL, PANTAUBALI.COM – Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan kebijakan pemutihan utang yang menyasar sekitar 6 juta petani dan nelayan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, dalam sebuah dialog di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/10).
Menurut Hashim, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang ini sedang dipersiapkan dan diharapkan akan ditandatangani Prabowo pada pekan depan.
“Kami harap minggu depan Pak Prabowo akan menandatangani Perpres ini. Pak Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, tengah menyiapkannya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hashim, dilansir berbagai sumber.
Pemutihan utang ini diharapkan memberikan kesempatan baru bagi jutaan petani dan nelayan untuk kembali mendapatkan akses ke pinjaman perbankan. Dengan langkah ini, catatan kredit mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan lagi menghambat mereka dalam mendapatkan kredit.
Utang yang akan diputihkan sebagian besar merupakan warisan dari krisis moneter 1998 dan krisis ekonomi 2008. Hashim menjelaskan bahwa meski nominal utang relatif kecil, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, banyak petani dan nelayan terjebak dalam ketidakmampuan mengakses kredit formal akibat catatan kredit buruk mereka.
“Sebagian besar utang ini sebenarnya sudah dihapus dari buku bank dan diganti oleh asuransi. Namun, hak tagih bank belum sepenuhnya dihapus, sehingga mereka masih terhambat untuk mendapatkan kredit baru,” ujarnya.
Akibatnya, banyak petani dan nelayan beralih ke rentenir dan layanan pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Hashim mengakui bahwa situasi ini menimbulkan keprihatinan, meski sebelumnya ia tidak begitu akrab dengan fenomena pinjol.
Hashim menegaskan, kebijakan pemutihan ini sudah melalui diskusi dengan tim ekonomi Prabowo dan tidak akan merusak ekosistem perbankan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang bagi petani dan nelayan dalam mengakses pembiayaan yang lebih terjangkau dan formal.
Dengan kebijakan ini, jutaan petani dan nelayan diharapkan dapat memulai lembaran baru dalam kehidupan finansial mereka. (*)