PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan menegaskan pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap proyek pembangunan yang tidak memiliki izin lengkap.
Hal itu disampaikan terkait adanya sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Tabanan yang dikerjakan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang lengkap.
Seperti proyek akomodasi pariwisata berupa restoran yang tidak memiliki izin lengkap dan dibangun di lahan produktif pertanian di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Tabanan.
“Tentunya kami pemerintah Kabupaten Tabanan akan bertindak tegas terhadap proyek yang tidak memenuhi syarat,” ujar Edi Wirawan.
Ia menyebut, pihaknya akan melakukan penertiban secara tegas jika memang benar proyek-proyek tersebut terbukti tidak memiliki izin lengkap. “Setelah kami terima laporan sidak inspeksi kami akan kaji dulu lebih lanjut,” tegasnya.
Edi juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tabanan akan menerapkan asas keadilan dalam menangani proyek-proyek yang belum berizin tersebut.
Dikatakannya, jika proyek itu belum memiliki izin, maka pemilik proyek atau investor diminta untuk menghentikan sementara kegiatan dan mengurus semua izin yang dibutuhkan.
“Jika pembangunan berada di zona yang diizinkan, silakan lanjutkan setelah melengkapi izin. Jika tidak, maka proyek tersebut akan kami tutup,” tambahnya. (ana)