Operasi Zebra Agung 2024 Mulai Digelar, Simak Sasaran Pelanggarannya

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2024 di Polres Tabanan, Senin (14/10/2024).
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2024 di Polres Tabanan, Senin (14/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Operasi Zebra Agung 2024 serentak mulai digelar hari ini Senin 14 Oktober 2024. Operasi akan berlangsung selama 14 hari, hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Sasaran yang menjadi atensi dalam pelaksanaan operasi yaitu perilaku pengendara yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas, kemacetan, maupun laka lantas,” ujarnya Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2024, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:  Laporan Dugaan Intimidasi Mangku Melanting Pasar Tabanan Dihentikan, Tim LAGAS Pertimbangkan Langkah Hukum

Ia merinci, ada enam sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Agung 2024 ini. Pertama, berkendara melawan arus. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun menggunakan hanphone saat mengemudi.

Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda 2 dan tidak menggunakan sabuk pengamanan bagi pengendara roda 4. Pengendara di bawah umur.

Kemudian, kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi surat-surat maupun yang tidak menggunakan spesifikasi standar seperti knalpot brong. Terakhir, pelanggaran rambu lalu lintas.

“Saya harap masyarakat dapat berkontribusi positif dalam meminimalisir permasalahan lalu lintas seperti pelanggaran, laka lantas dan kemacetan arus lalu lintas yang terjadi pada titik-titik strategis di wilayah Tabanan,” tambahnya.

Baca Juga:  Sengap: Media dan Masyarakat Berhak Protes, Pemimpin Harus Siap Dikritik

Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Sumadi menambahkan, khusus di Tabanan sendiri, titik yang menjadi atensi selama pelaksanaan operasi Zebra Agung ialah sepanjang jalur Denpasar-GIlimanuk dari Simpang Dadakan, Kediri hingga Pos Adi Pura.

Jalur tersebut menjadi daerah rawan kecelakaan, kemacetan hingga pelanggaran lalu lintas. Sementara tren angka kecelakaan tahun 2024 hingga bulan September meningkat menjadi 773 kasus, dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya terjadi 643 kasus

Baca Juga:  Pjs Bupati Jembrana Serahkan Santunan Duka Korban Tertimpa Pohon di Mendoyo

“Penyebab meningkatnya angka kecelakaan karena pelanggaran pengendara yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.  Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan selama operasi,” tambahnya. (ana)