PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 374.868 orang.
Penetapan DPS sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 1018 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
Ditetapkan sebanyak 374.868 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 184.039 pemilih dan perempuan sebanyak 190.829 pemilih. Dengan total jumlah TPS yakni 850 di 133 desa yang tersebar di sepuluh Kecamatan se-kabupaten Tabanan.
Ketua Divisi Perencnaan Data dan Informasi KPU Tabanan I Wayan Mudita mengatakan, setelah ditetapkannya rekapitulasi ini maka dilanjutkan dengan mempublikasikan DPS di masing-masing desa untuk dapat dilihat secara langsung oleh warga yang sudah memiliki hak pilih.
Apabila ada warga yang datanya tidak ada dalam DPS dipersilahkan untuk menyampaikan hal tersebut kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten Tabanan.
“Penyampaian dilakukan mulai tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024 dengan membawa bukti dukung berupa KTP elektronik atau KK diwilayah masing-masing,” ucapnya dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (18/8/2024). (ana)