Hendak Selundupkan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal, Warga Jembrana Ditangkap Polisi

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Aksi seorang warga Desa Air Kuning, Jembrana, yang hendak menyeludupkan puluhan ribu bungkus rokok ilegal berhasil digagalkan polisi.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada yang sedang menurunkan rokok yang diangkut dengan truk di wilayah Negara pada Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan terlapor Hidayattulah (26) warga Desa Air Kuning sebagai pemilik dan Eki Sembara sebagai sopir truk.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

“Sedang menurunkan barang berupa berbagai rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk doble yang diatasnya ditutup dengan jerami,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut, pihak kepolisian mendapati 72 kampil (karung) yang berisikan 72.000 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai yang hendak diedarkan di Kabupaten Jembrana.

“Dibungkus dalam karung sehingga dapat mengelabui petugas, dan sebagian sudah dipindahlan ke mobil pick up,” ucapnya.

Saat dilakukan introgasi, kata AKBP Endang, terlapor rokok tanpa pita cukai tersebut di beli dari Surabaya untuk diedarkan di Kabupaten Jembrana.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

Kemudian, terlapor dan barang bukti berupa 72 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai, satu unit truk nopol M 8491 UP, dan satu unit mobil pick up nopol DK 8248 WD diamankan ke Polres Jembrana.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Beacukai Denpasar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terlapor Hidayattulah dipersangkakan Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 54 atau 56 UURI Nomer 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Selain itu, negera diperkirakan mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp1,7 miliar.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

“Dipidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit 2 kali cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” imbuhnya. (*)