Bawaslu Tabanan Temukan Kesalahan Prosedur Pantarlih dalam Coklit

Bawaslu Tabanan lakukan uji petik coklit Pilkada 2024.
Bawaslu Tabanan lakukan uji petik coklit Pilkada 2024.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan sejumlah kesalahan dalam prosedur dan akurasi yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati.

Dalam pengawasan langsung yang dilakukan melalui uji petik, pihaknya menemukan beberapa Kepala Keluarga (KK) tidak dicoklit oleh Pantarlih menggunakan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.

Kejadian tersebut terjadi di TPS 05 Banjar Baturiti dan TPS 07 Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

“Pantarlih tersebut mencocokkan dan meneliti data pemilih dengan Formulir Model A dari rumahnya tanpa mengunjungi rumah pemilih,” ujar Ayu Winariati dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

Ia menyebut, temuan pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU ini saat melakukan pengawasan terhadap proses coklit data pemilih yang telah selesai dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten Tabanan.

Bawaslu Tabanan melakukan pengawasan dalam dua periode. Periode pertama berlangsung dari 24 hingga 27 Juni 2024, di mana Bawaslu Tabanan beserta jajaran Pengawas Pemilu Desa (PKD) melakukan pengawasan langsung terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.

Baca Juga:  Warga Pupuan Hilang di Kebun Ditemukan Selamat Setelah Tiga Hari Pencarian, Begini Kondisinya

Periode pengawasan kedua berlangsung dari 28 Juni hingga 11 Juli 2024.

“Kami melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit. Adapun pengawasan langsung dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan, Panwascam, dan Bawaslu Tabanan,” ucapnya.

Selain menemukan 5 pemilih dalam 3 Kepala Keluarga, Bawaslu juga menemukan Pantarlih yang melakukan coklit dengan mendatangi rumah pemilih tetapi tidak menempel dan mencatat nama-nama pemilih pada stiker Coklit (tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilih).

Kejadian ini terjadi di TPS 005 dan TPS 006 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menambahkan, temuan lain adalah Pantarlih yang menitipkan stiker coklit kepada pemilih tanpa menempelkannya, yang terjadi pada 4 Kepala Keluarga di TPS 05 Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Hadiri Upacara Peringatan Puputan Margarana Ke-78

“Bawaslu Tabanan melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar Pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur,” jelasnya.

Ketut Narta, yang sudah dua periode menjadi Anggota KPU Kabupaten Tabanan, menegaskan coklit harus dilakukan sesuai prosedur.

Pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Baturiti, Tabanan, dan Selemadeg telah segera ditangani.

“Kami mengingatkan teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Tabanan bahwa pantarlih harus melakukan pencocokan dan penelitian sesuai prosedur agar data pemilih akurat,” tegas Narta. (ana)