Inflasi di Kabupaten Tabanan Turun Menjadi 1,96 Persen, Terendah di Bali

Pedagang sembako di Pasar Tabanan.
Pedagang sembako di Pasar Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tingkat inflasi di Kabupaten Tabanan telah mengalami penurunan yang signifikan hingga di angka 1,96 persen.

Bahkan, Kabupaten yang dikenal sebagai lumbung padi ini kini menduduki posisi pertama di antara sembilan kabupaten di Bali dengan tingkat inflasi terendah.

Sebelumnya, inflasi di Tabanan terus meningkat, mencapai puncaknya pada bulan April 2024 dengan angka 4,42 persen, yang tercatat sebagai inflasi tertinggi di Bali.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tabanan, Nyoman Hari Sujana, mengungkapkan, inflasi mengalami peningkatan signifikan dari triwulan I hingga pertengahan triwulan II, mencapai puncaknya pada bulan April dengan 4,42 persen.

“Penyebab inflasi tinggi ini adalah kenaikan harga bahan pokok berdasarkan indeks harga yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia. Terdapat sepuluh bahan pokok yang menjadi penyebab inflasi,” ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Tak Patok Target di Pilkada, Jika Menang Siap Realisasikan 21 Program

Untuk menurunkan tingkat inflasi tersebut, Hari Sujana menyebut, pemerintah daerah membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang terdiri dari OPD terkait dan bekerja sama dengan BPS, Bank Indonesia, OJK, serta Bulog.

“Bulog sangat kita libatkan dalam penanganan inflasi karena kenaikan harga beras menjadi faktor utama peningkatan inflasi,” ucapnya.

Kiat lainnya adalah mengadakan pasar murah dan operasi pasar saat terjadi kenaikan harga.

“Kami berupaya agar tidak terjadi kekurangan stok pangan, sehingga tidak sampai terjadi kelangkaan pangan di masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Luncurkan Inovasi Proyek Perubahan PKN Tingkat II

Untuk mempertahankan kondisi tersebut, kata Hari Sujana, pemerintah daerah terus melakukan beberapa upaya, diantaranya memantau pergerakan harga komoditas bahan pokok setiap minggunya serta melakukan koordinasi bersama TPID Pusat.

Bekerja sama dengan BPS untuk memantau dan menghitung perubahan indeks harga.

“OPD terkait seperti Disperindag bersama TPID juga turun ke pasar untuk melaksanakan sidak dan monitoring harga. Jika terjadi perubahan harga yang signifikan, kami dapat segera mengetahuinya dan menanganinya,” jelasnya. (ana)