PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di wilayah Kabupaten Tabanan.
Kesat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan mengungkapkan, penerapan tilang elektronik ini telah berlaku sejak Rabu (5/6/2024) lalu.
“Sudah berlaku mulai Rabu kemarin,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Ia menyebut, sejak hari pertama difungsikan tilang elektronik terdapat ratusan pengguna jalan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang ditindak melalui ETLE yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan.
Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak dari hari pertama dilakukan tilang elektronik yakni pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm,” ungkap AKP Adrian Rizki.
Meskipun demikian, Ia enggan menyebutkan titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE dengan tujuan agar masyarakat tidak hanya waspada di jalur itu saja.
Sebelumnnya, pihaknya di jajaran Satuan Lalu Lintas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan tilang elektronik ini.
“Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” ucapnya.
Adapun sistem tilang elektronik ini, dikatakan Adrian, semua pelangar yang terekam di kamera penindak (ETLE) akan masuk di data base operator.
Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui kantor pos.
“Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk discan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem,” jelasnya.
Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir.
Dan jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran.
“Kami juga imbau bagi masyarakat yang kurang paham agar langsung datang ke Polres Tabanan. Kami siap membantu,” tambahnya. (ana)