Maraknya Korupsi di Desa Adat, Pemerintah dan Kejari Tabanan Lakukan Sosialisasi 

Sosialisasi anti korupsi kepada seluruh desa adat di Kabupaten Tabanan bertempat di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Senin (3/6/2024).
Sosialisasi anti korupsi kepada seluruh desa adat di Kabupaten Tabanan bertempat di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Senin (3/6/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Potensi adanya tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan desa adat di Kabupaten Tabanan sekarang ini paling banyak terjadi.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan menggelar sosialisasi anti korupsi dengan mengundang seluruh desa adat di Kabupaten Tabanan bertempat di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Senin (3/6/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Nengah Ardika mengatakan, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan objek yang paling banyak ditangani dalam kasus korupsi.

“Banyak kasus korupsi yang kami tangani berkaitan dengan desa adat, terutama LPD. Beberapa kasus masih dalam penanganan, sementara yang lain sudah diputus,” ujarnya.

Ia menyebut, kasus korupsi LPD yang sedang ditangani saat ini adalah kasus LPD Nyambu dan LPD Sunantaya yang sudah diputus beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Sejumlah Pengurus Anak Ranting PDIP di Kecamatan Kediri Tiba-Tiba Mengundurkan Diri Menjelang Pencoblosan, Ternyata ini Alasannya

Dalam kasus korupsi LPD Nyambu yang sedang ditangani oleh Kejari Tabanan ini, pihaknya menemukan jika jumlah uang yang dikelola oleh LPD Nyambu cukup besar yakni mencapai Rp20 miliar dengan jumlah aset LPD sebesar Rp4 miliar.

Dengan jumlah uang tersebut, pihaknya baru mengamankan uang sebesar Rp3,1 miliar.

“Meski jumlahnya hanya Rp 3,1 miliar, kami berharap LPD Nyambu ini bisa dipulihkan hingga 100 persen, sehingga kerugian negara bisa diminimalkan,” sambungnya.

Selain itu, ada juga potensi korupsi lainnya seperti pungutan liar (pungli), gratifikasi, pemerasan, pengenaan tarif pembelian tanah, tarif pembangunan, pengelolaan parkir tanpa izin, pengelolaan pariwisata, dan pajak parkir.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Menurutnya, potensi korupsi di Tabanan sangat besar. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tabanan tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga pada pembinaan.

“Adat di Tabanan memiliki pengetahuan hukum yang tidak merata, sehingga kami berusaha memberikan pembinaan untuk mencegah pelanggaran. Kami berbagi pengetahuan tentang apa saja yang bisa menimbulkan tipikor,” jelasnya.

Baca Juga:  Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dilaksanakan H-2 Pencoblosan

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan I Made Yudiana menyebutkan, melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap potensi kejahatan tipikor di desa adat yang ada di Kabupaten Tabanan bisa diminimalkan.

“Karena saat ini kasus korupsi yang berkaitan dengan Desa adat sangat marak, kami harap melalui sosialisasi ini 341 Desa Adat di Kabupaten Tabanan, memiliki pengetahuan terkait potensi kejahatan korupsi yang bisa dilakukan di ranah desa adat,” harapnya. (ana)