Marak Pemasangan Baliho Sebelum Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Ini Tanggapan Bawaslu Tabanan

Baliho berisi dukungan terhadap calon gubenur Bali yang terpasang di simpang TL Kediri, Tabanan.
Baliho berisi dukungan terhadap calon gubenur Bali yang terpasang di simpang TL Kediri, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bawaslu Kabupaten Tabanan merespons maraknya keberadaan baliho berisi unsur kampanye yang terpasang sebelum dimulainya tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Baliho-baliho berisi dukungan terhadap pasangan calon Gubernur dan Bupati yang diprediksi akan maju dalam Pilkada 2024 mendatang banyak ditemukan terpasang di pinggir jalan kota hingga desa-desa hampir di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyatakan, pihaknya belum mengetahui apakah baliho-baliho tersebut dipasang oleh partai politik atau relawan.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Sebagai langkah awal, Bawaslu akan mengundang partai politik yang telah berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Tabanan pada Pemilihan Legislatif 2024.

“Partai-partai ini yang akan mengusung calon bupati, sehingga penting bagi kami untuk berkoordinasi dengan mereka terlebih dahulu,” ujarnya, Minggu (2/6/2024).

Dalam pertemuan tersebut, kata Narta, Bawaslu berencana untuk menekankan pentingnya menjaga etika dan estetika dalam pemasangan baliho.

Selain itu, Bawaslu akan mengumpulkan data untuk mengevaluasi apakah keberadaan baliho tersebut mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

Jika partai politik mengetahui siapa yang memasang baliho tersebut, Bawaslu berharap bisa berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan pemasangan baliho tidak menimbulkan masalah.

“Kami tidak melarang pemasangan baliho, tetapi lebih menekankan pada aspek etika dan estetika, apalagi tahapan kampanye belum dimulai,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu juga fokus pada pencegahan kampanye dini yang melibatkan ASN dan badan usaha daerah. Pencegahan ini penting dilakukan untuk memastikan ASN agar tetap menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat dengan baik

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

“Kami melakukan pencegahan karena ASN dilarang ikut berpolitik praktis. Kami akan bersurat ke pemerintah daerah, khususnya ke BPKSDM, Sekda atau Bupati, untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam deklarasi politik,” tegas Narta. (ana)