TABANAN – Pantaubali.com – Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri Rapat Kordinasi dalam rangka pembentukan Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia (WBD) di Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Selasa (21/05).
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Najamuddin Ramly, Deputi Bidang Kordinasi dan Kebudayaan, Nyoman Shuida dan Asisten Deputi Warisan Budaya, Pamuji Lestari.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Eka menyampaikan komitmennya akan segera membentuk Badan Pengelola WBD. “Saat ini status Jatiluwih adalah situs cagar budaya yang berlandaskan Undang-Undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kami akan segera berkordinasi dengan Provinsi Bali, Kemenko PMK, Kemendikbud, Bappenas, Kementan, KemenPUPR, dan intansi terkait lainnya untuk segera membentuk Badan Pengelola WBD tersebut dan merubah statusnya menjadi kawasan cagar budaya”,ujar Bupati Eka.
“Lahan pertanian di Jatiluwih dilindungi oleh Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang kawasan jalur hijau, perbup nomor 27 tahun 2011 tentang penetapan sawah berkelanjutan sebagai sawah abadi, perbup nomor 34 tahun 2011 tentang penetapan kawasan pelestarian warisan budaya,” tambah Bupati Eka.