PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna II masa persidangan II Tahun 2023/2024, di ruang sidang utama DPRD kabupaten Jembrana, Jumat (15/3/2024).
Dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Rapat Paripurna ini mengagendakan Pendapat Bupati Jembrana terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD serta Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda Kabupaten Jembrana.
Mewakili Bupati Jembrana, Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) membacakan pendapat Bupati terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD Jembrana diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.
Secara umum, Wabup Ipat memberikan sejumlah masukan terkait dengan teknis penyusunan Ranperda seperti perbaikan penulisan, penyempurnaan isi dan penyesuaian dengan peraturan perundang yang telah ada.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini disambut baik Wabup Ipat, menurutnya dalam perkembangan anak-anak pada masa usia dini merupakan perkembangan kritis yang menjadi fondasi bagi anak-anak untuk menjalani kehidupan di masa mendatang.
“Masa usia dini merupakan golden age periode, artinya merupakan masa emas untuk seluruh aspek perkembangan manusia, baik fisik, kognisi emosi maupun sosial. Sehingga untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara optimal diperlukan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang perlu diatur dalam suatu payung hukum peraturan daerah,” kata Wabup Ipat.
Dibentuknya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, kata Ipat juga sangat penting untuk memberikan akses keadilan, perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu.
Sehingga diperlukan layanan pendidikan dalam bentuk wajib belajar pendidikan dasar sebagai perlindungan atas hak konstitusional warga negara agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Jembrana.
Selain itu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro juga diapresiasi Wabup Ipat. Kendati demikian, pihaknya juga menyarankan agar Ranperda tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
“Pada prinsipnya, kami sependapat dengan Dewan yang terhormat, namun berkaitan dengan materi muatan kiranya agar diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” jelasnya.
Wabup Ipat juga mengaku memiliki pandangan yang sama atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata yang menurutnya sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
“Mengenai Ranperda tersebut, saya memiliki pandangan yang sama dengan Dewan yang terhormat, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini hingga perlu diubah,” pungkasnya. (rls)