Penggeledahan Rutin Blok Rutan, Sebagai Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Penggeledahan Blok Rutan Kelas IIB Negara, Cegah Gangguan Kantib

 

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) kembali menggelar penggeledahan rutin blok hunian pada Kamis (11/1/2023). Penggeledahan ini dilakukan pada blok hunian laki-laki kamar nomor I, II, III, dan IV.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Negara.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di seluruh ruangan blok hunian. Satu per satu WBP digeledah badannya sebelum mensterilkan kamar hunian untuk dilakukan penggeledahan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto dalam keterangan tertulisnya mengapresiasai langkah Rutan Kelas IIB Negara dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban untuk menciptakan situasi yang kondusif. “Tujuan penggeledahan ini sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban untuk mencegah peredaran barang terlarang, seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam di Rutan Negara”, ujar Kakanwil Romi Yudianto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang terlarang, seperti botol kaca, kartu remi, cermin, paku, dan ikan pinggang. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemusnahan oleh petugas. Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono menyampaikan akan terus berupaya untuk menciptakan Rutan yang bebas dari HALINAR (Handphone, Pungli, Narkoba, dan Barang Terlarang). “Kami akan terus melakukan penggeledahan rutin secara berkala untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam Rutan,” ujar Lilik.