PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jajaran Reskrim Polsek Kerambitan berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan hasil penjualan padi, Sabtu (6/1/2024).
Pelaku tersebut adalah I Wayan Sulama (36), warga Banjar Dinas Sambian Pengayehan, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Sedangkan korbannya bernama I Nengah Sudibia (54), yang masih satu desa dengan pelaku.
“Total uang yang digelapkan oleh terduga pelaku mencapai Rp7 juta,” ujar Kapolsek Kerambitan Kompol I Gusti Putu Sudara, Senin (6/1/2024).
Sudara menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pada Senin (4/12/2023) pagi, untuk menanyakan perihal padi yang siap dijual .
Korban pun memberitahukan, bahwa padi seluas 18 are miliknya sudah dikontrak oleh I Wayan Mudita dari Selingsing dengan harga Rp 6,3 juta.
Namun, pelaku meyakinkan korban bahwa ia bersedia membeli padi tersebut seharga Rp7 juta dengan menawarkan kontrak yang lebih menguntungkan.
“Dengan diiming-imingi harga kontrak padi yang lebih mahal, korban pun terburuk dengan tawaran tersebut sehingga memberikan padi tersebut kepada pelaku,” ucapnya.
Dua hari kemudian, pelaku memotong padi korban dengan sabit dan langsung didores.
Sore harinya, pelaku menghubungi korban untuk memberitahu bahwa gabah tersebut diambil oleh seseorang bernama Pak Rio dari Bantas Selemadeg Timur. Namun uang hasil penjualan dibawa kabur oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kerambitan. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Kerambitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.
Kemudian, pelaku berhasil diamankan di sekitar Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan.
Polisi juga turut menyita satu unit HP merek Redmi A2 Hitam serta pakaian pelaku.
“Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena alasan ekonomi. Dan kami sangkakan pelaku dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP,” imbuh Sudara. (ana)