Siswa SMP di Tabanan Curi Tabung Gas di Kantin SD

ARS (16), pelaku pencurian dua buah tabung gas 3 Kg di Kantin SDN 1 Desa Delod Peken, Banjar Gerogak, Desa Delod Peken, Tabanan.
ARS (16), pelaku pencurian dua buah tabung gas 3 Kg di Kantin SDN 1 Desa Delod Peken, Banjar Gerogak, Desa Delod Peken, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Remaja laki-laki berinisial ARS (16) ditangkap usai mencuri dua buah tabung gas 3 Kg di Kantin SDN 1 Desa Delod Peken, Banjar Gerogak, Desa Delod Peken, Tabanan.

ARS yang tinggal di Desa Delod Peken, Tabanan, ini masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 3 SMP.

Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pencurian yang dialami penjaga kantin, Ni Wayan Seni (57), pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.00 WITA.

Baca Juga:  Simakrama di Desa Antap, Mulyadi Disambut Antusias Warga

Saat hendak sembahyang di kantin sekolah, korban melihat dua buah tabung gas miliknya hilang dan melihat pintu belakang kantin rusak.

Selanjutnya korban menghubungi Kepala Sekolah untuk melaporkan kejadian tersebut. Pihak Sekolah beserta security kemudian mengecek CCTV beserta barang-barang lain yang ada di kantin.

“Diketahui barang yang hilang hanya dua tabung gas dengan total kerugian ditaksir Rp300 ribu. Kemudian, korban melapor ke Polsek Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (6/1/2024).

Setelah mendapatkan laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Tabanan langsung melakukan penyelidikan di seputaran Desa Delod Peken dan mendalami rekaman CCTV di area Sekolah.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Kemudian, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 10.00 WITA mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di sekitar Desa Delod Peken, Tabanan. Tidak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil berhasil diamankan beserta dengan barang bukti dua buah tabung gas 3 Kg.

“Modus pelaku melakukan pencurian yakni masuk dengan cara melompat pagar sekolah, merusak CCTV dan merusak pintu kantin,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

Sumantara menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian pada tahun 2023. Namun, diselesaikan dengan Diversi atau penyelesaian perkara anak.

“Untuk perbuatannya kali ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, Junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ucap Sumantara. (ana)