PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Tabanan, Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, tersangka kasus pelecehan seksual, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan.
Sebelum menjalani persidangan, Jero Dasaran Alit akan ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan selama 20 hari.
Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, untuk persidangan nanti pihaknya akan menyiapkan sebanyak enam orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Kajari Tabanan.
Alasan banyaknya jaksa karena kasus ini menjadi perhatian dan memang pihaknya telah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik.
“Kami menargetkan secepat mungkin perkara ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya, Kamis (4/1/2024).
Terkait adanya upaya pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum, maka tim kuasa hukum atau keluarga tersangka agar bersurat kepada pihaknya.
“Nanti kami akan pertimbangkan apakah permohonan tersebut layak atau tidak untuk ditangguhkan,” jelasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan menyebut, kliennya akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Dan pihaknya akan berupayan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Kami akan membuat surat permohonan penangguhan karena kami juga belum tahu sampai kapan proses ini berjalan. Kalau permohonan dikabulkan, kami akan wajib lapor,” jelasnya.
Dikatakan Mulyawan, alasan pengajuan penangguhan ini sendiri adalah karena kliennya bersikap kooperatif dan menghindari stres selama menjalani tahanan.
“Kalau untuk kekhawatiran nantinya melarikan diri itu tidak mungkin karena klien saya dari awal sangat koopreratif,” imbuhnya. (ana)