Jero Dasaran Alit Dilimpahkan ke Kejari Tabanan

Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Tabanan, Kamis (4/1/2023).
Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, tersangka kasus pelecehan seksual menjalani pelimpahan perkara Tahap II dari Penyidik Polres Tabanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (4/1/2024).

Pantauan di lapangan, Jero Dasaran Alit bersama penyidik Polres Tabanan tiba di Kejari Tabanan sekitar pukul 10.30 WITA.

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti selama hampir dua jam, Jero Dasaran Alit dengan mengenakan rompi orange digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan.

Baca Juga:  Catat Perkiraan Pasang Surut Air Laut Selama Karya Wraspati Kalpa di Pura Luhur Tanah Lot

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan proses hukum tahap II atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka.

“Untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Tabanan selama 20 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan untuk disidangkan,” ucapnya.

Ia menyebut, ada empat pasal yang disangkakan yakni pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.

“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalur Denpasar-Gilimanuk Berlubang, Arus Lalu Lintas Dilakukan Buka Tutup

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta menambahkan, terkait adanya upaya pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum, maka tim kuasa hukum atau keluarga tersangka agar bersurat kepada pihaknya.

“Nanti kami akan pertimbangkan apakah permohonan tersebut layak atau tidak untuk ditangguhkan,” jelasnya.

Adapun pihaknya, menyiapkan sebanyak enam orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Kajari Tabanan.

Baca Juga:  Mulai 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Terpilah

Alasan banyaknya jaksa karena kasus ini menjadi perhatian dan memang pihaknya telah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik.

“Kami menargetkan secepat mungkin perkara ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” imbuhnya. (ana)